Portalmadura.com – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau stagnan pada Rabu (3/6/2026) pagi. Hingga pukul 06.30 WIB, harga logam mulia ini masih bertahan di angka Rp 2.774.000 per gram, belum bergerak dari posisi hari sebelumnya.
Mandeknya harga emas pagi ini terjadi setelah komoditas safe haven tersebut mengalami penurunan tajam pada Selasa (2/6/2026) kemarin. Saat itu, harga emas Antam anjlok sebesar Rp 25.000 per gram dari posisi semula Rp 2.799.000 menjadi Rp 2.774.000.
Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, pembaruan harga harian secara berkala baru akan dirilis oleh pihak Antam pada pukul 08.30 WIB setiap harinya. Oleh karena itu, transaksi yang berjalan pada pagi hari ini masih mengacu pada harga penutupan kemarin.
Untuk memudahkan para investor menyesuaikan anggaran dan strategi investasinya, Antam menyediakan berbagai ukuran berat emas batangan, mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram hingga bobot terbesar mencapai 1.000 gram atau 1 kilogram.
Daftar Lengkap Harga Emas Antam 3 Juni 2026
Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam pada Rabu (3/6/2026) pagi (sebelum pembaruan pukul 08.30 WIB):
- 0,5 gram: Rp 1.437.000
- 1 gram: Rp 2.774.000
- 2 gram: Rp 5.488.000
- 3 gram: Rp 8.207.000
- 5 gram: Rp 13.645.000
- 10 gram: Rp 27.235.000
- 25 gram: Rp 67.962.000
- 50 gram: Rp 135.845.000
- 100 gram: Rp 271.612.000
- 250 gram: Rp 678.765.000
- 500 gram: Rp 1.357.320.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp 2.714.600.000
Aturan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Bagi Anda yang ingin bertransaksi, penting untuk diingat bahwa setiap pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas Antam dikenakan regulasi pajak resmi. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
1. Pajak Pembelian Emas (PPh 22)
Setiap investor yang membeli emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan ketentuan tarif:
- 0,45 persen bagi pembeli yang melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki atau tidak menyertakan NPWP.
Pembeli nantinya akan menerima bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi pelaporan pajak.
2. Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Sementara itu, jika Anda berniat menjual kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, potongan pajak yang berlaku adalah:
- 1,5 persen untuk pemegang NPWP.
- 3 persen untuk non-NPWP.
Potongan pajak buyback ini akan langsung diambil dari nominal total dana yang Anda terima.





