Harga Emas Antam Hari Ini 4 November 2026 Naik Lagi, Cek Rincian Lengkapnya

Avatar of PortalMadura.com
Harga Emas Antam Hari Ini 4 November 2026 Naik Lagi, Cek Rincian Lengkapnya

PORTALMADURA.COM – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan tren kenaikan pada perdagangan hari ini, Rabu (4/11/2026). Dipantau dari laman resmi Logam Mulia, pecahan satu gram emas Antam dibanderol seharga Rp 2.541.000, menguat Rp 10.000 dibanding posisi perdagangan sebelumnya.

Kenaikan harga ini sejalan dengan menguatnya nilai jual kembali atau buyback. Bagi masyarakat yang berniat menjual kembali logam mulianya, harga buyback Antam hari ini melonjak Rp 25.000 hingga menyentuh angka Rp 2.311.000 per gram.

Penguatan nilai emas di pasar domestik dipengaruhi oleh dinamika pergerakan emas internasional serta meningkatnya minat investasi fisik masyarakat. Ukuran terkecil 0,5 gram saat ini dijual pada level Rp 1.320.500. Sementara itu, untuk pecahan populer 10 gram berada di angka Rp 24.960.000 dan ukuran terbesar 1.000 gram dibanderol Rp 2.481.600.000.

Daftar Harga Emas Batangan Antam Hari Ini

Berikut rincian lengkap harga emas batangan Antam dari laman Logam Mulia pada Rabu (4/11/2026):

  • Emas 0,5 gram: Rp 1.320.500
  • Emas 1 gram: Rp 2.541.000
  • Emas 2 gram: Rp 5.032.000
  • Emas 3 gram: Rp 7.530.000
  • Emas 5 gram: Rp 12.520.000
  • Emas 10 gram: Rp 24.960.000
  • Emas 25 gram: Rp 62.235.000
  • Emas 50 gram: Rp 124.305.000
  • Emas 100 gram: Rp 248.460.000
  • Emas 250 gram: Rp 620.840.000
  • Emas 500 gram: Rp 1.241.400.000
  • Emas 1.000 gram (1 kg): Rp 2.481.600.000

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sementara itu, transaksi penjualan kembali (buyback) dengan nominal di atas Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.

Simak terus perkembangan tren investasi, berita finansial, dan pembaruan harga emas harian secara cepat dan tepercaya melalui portalmadura.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses