Harga emas Antam hari ini, Selasa (29/9/2026), turun Rp 17.000 menjadi Rp 2.580.000 per gram. Cek daftar lengkapnya di sini

Avatar of PortalMadura.com
Harga emas Antam hari ini, Selasa (29/9/2026), turun Rp 17.000 menjadi Rp 2.580.000 per gram. Cek daftar lengkapnya di sini
Harga emas Antam hari ini, Selasa (29/9/2026), turun Rp 17.000 menjadi Rp 2.580.000 per gram. Cek daftar lengkapnya di sini

PortalMadura.com — Tren penurunan kembali melanda harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk pada perdagangan hari ini. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam pada Selasa (29/9/2026) pukul 10.00 WIB tercatat turun sebesar Rp 17.000 per gram, berada di level Rp 2.580.000 per gram dari posisi sebelumnya di angka Rp 2.597.000 per gram.

Logam mulia Antam sendiri tersedia dalam berbagai pilihan berat mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram hingga ukuran terbesar 1.000 gram (1 kg), sehingga masyarakat dapat menyesuaikannya dengan kebutuhan investasi masing-masing.

Rincian Daftar Harga Emas Antam Terbaru

Bagi Anda yang berencana melakukan transaksi pembelian hari ini, berikut adalah rincian lengkap harga emas Antam per Selasa (29/9/2026) pukul 10.00 WIB:

  • 0,5 gram: Rp 1.340.000 (sebelumnya Rp 1.348.500)
  • 1 gram: Rp 2.580.000 (sebelumnya Rp 2.597.000)
  • 2 gram: Rp 5.100.000 (sebelumnya Rp 5.134.000)
  • 3 gram: Rp 7.625.000 (sebelumnya Rp 7.767.000)
  • 5 gram: Rp 12.675.000 (sebelumnya Rp 12.760.000)
  • 10 gram: Rp 25.295.000 (sebelumnya Rp 25.465.000)
  • 25 gram: Rp 63.112.000 (sebelumnya Rp 63.537.000)
  • 50 gram: Rp 126.145.000 (sebelumnya Rp 126.995.000)
  • 100 gram: Rp 252.212.000 (sebelumnya Rp 253.912.000)
  • 250 gram: Rp 630.265.000 (sebelumnya Rp 634.515.000)
  • 500 gram: Rp 1.260.320.000 (sebelumnya Rp 1.268.820.000)
  • 1.000 gram (1 kg): Rp 2.520.600.000 (sebelumnya Rp 2.537.600.000)

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback

Setiap transaksi logam mulia diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 mengenai pengenaan pajak:

1. Pajak Pembelian (PPh 22)

  • Sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Sebesar 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
  • Setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

2. Pajak Penjualan Kembali (Buyback)

Untuk transaksi penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:

  • Sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP.
  • Sebesar 3 persen bagi non-NPWP.
  • Pajak buyback akan langsung dipotong dari total nilai transaksi bersih yang diterima penjual.

Harga resmi di laman Logam Mulia sendiri rutin diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global maupun domestik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses