Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lagi! Cek Rincian Lengkap Pecahan 0,5 s.d 1.000 Gram

Avatar of PortalMadura.com
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lagi! Cek Rincian Lengkap Pecahan 0,5 s.d 1.000 Gram

PORTALMADURA.COM, JakartaHarga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatatkan penurunan pada perdagangan hari ini. Pergerakan harga logam mulia tersebut terpantau melemah di tengah dinamika pasar keuangan global dan pergerakan nilai tukar rupiah.

Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia yang diperbarui pada Rabu pagi, harga emas batangan pecahan 1 gram ditawarkan sebesar Rp2.599.000. Angka tersebut mengalami koreksi tipis dibandingkan perdagangan hari sebelumnya yang berada di level Rp2.603.000 per gram.

Penurunan harga ini juga memengaruhi ukuran pecahan lainnya, mulai dari ukuran terkecil 0,5 gram yang kini dibanderol Rp1.349.500, hingga ukuran terbesar 1.000 gram (1 kilogram) yang dilepas di angka Rp2.539.600.000.

Rincian Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini

Bagi para investor dan masyarakat yang berencana melakukan transaksi jual beli logam mulia, berikut daftar rincian harga emas Antam terbaru yang dilansir oleh portalmadura.com:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.349.500
  • Emas 1 gram: Rp2.599.000
  • Emas 2 gram: Rp5.138.000
  • Emas 3 gram: Rp7.682.000
  • Emas 5 gram: Rp12.770.000
  • Emas 10 gram: Rp25.485.000
  • Emas 25 gram: Rp63.587.000
  • Emas 50 gram: Rp127.295.000
  • Emas 100 gram: Rp254.112.000
  • Emas 250 gram: Rp635.015.000
  • Emas 500 gram: Rp1.269.820.000
  • Emas 1.000 gram (1 kg): Rp2.539.600.000

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback

Masyarakat perlu memperhatikan bahwa transaksi pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas batangan dikenakan regulasi perpajakan yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk transaksi pembelian emas, pembeli dikenakan Pajak Penghasilan (PPh 22) sebesar 0,45 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh 22 yang dikenakan sebesar 0,9 persen. Setiap transaksi akan langsung dilengkapi dengan bukti pemotongan pajak PPh 22.

Adapun untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta, berlaku pemotongan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Nilai pajak buyback ini dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi.

Pergerakan harga emas secara berkala dapat diakses secara cepat dan terpercaya melalui pembaruan informasi harian di portalmadura.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses