portalmadura.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren menguat pada awal pekan ini. Berdasarkan data resmi dari situs Logam Mulia, harga emas Antam per Senin (27/7/2026) tercatat naik sebesar Rp10.000 per gram, sehingga berada di level Rp2.622.000 per gram.
Kenaikan ini terjadi setelah harga emas sempat berada di posisi Rp2.612.000 per gram pada perdagangan hari sebelumnya. Tidak hanya harga jual, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam juga melesat naik sebesar Rp18.000 per gram, kini bertengger di angka Rp2.370.000 per gram.
Dinamika harga logam mulia ini kerap dipengaruhi oleh pergerakan harga emas dunia, fluktuasi nilai tukar rupiah, serta kondisi geopolitik global yang mendorong investor menjadikan emas sebagai instrumen safe haven.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini (27 Juli 2026)
Berikut adalah rincian lengkap harga dasar emas batangan Antam mulai dari pecahan terkecil hingga terbesar per Senin, 27 Juli 2026:
- 0,5 gram: Rp1.361.000
- 1 gram: Rp2.622.000
- 2 gram: Rp5.184.000
- 3 gram: Rp7.751.000
- 5 gram: Rp12.885.000
- 10 gram: Rp25.715.000
- 25 gram: Rp64.162.000
- 50 gram: Rp128.245.000
- 100 gram: Rp256.412.000
- 250 gram: Rp640.765.000
- 500 gram: Rp1.281.320.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp2.562.600.000
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi jual beli emas batangan dikenakan potongan pajak. Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP, yang langsung dipotong dari total nilai transaksi.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP. Setiap pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.





