JAKARTA – Harga emas batangan milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan signifikan pada awal pekan ini. Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam pada Senin, 2 Maret 2026, tercatat naik sebesar Rp50.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya.
Kenaikan ini terjadi tepat pada pukul 09.01 WIB. Jika sebelumnya harga emas berada di level Rp3.085.000 per gram, kini investor harus merogoh kocek lebih dalam dengan harga baru mencapai Rp3.135.000 per gram.
Harga Beli Kembali (Buyback) Juga Naik
Tidak hanya harga jual yang meningkat, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga mengalami penyesuaian ke atas. Saat ini, Antam menetapkan harga buyback di angka Rp2.914.000 per gram. Kenaikan ini tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat yang berencana mencairkan investasi emas mereka.
Perlu diketahui, harga emas Antam bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global dan nilai tukar rupiah.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru
Bagi Anda yang berencana membeli emas hari ini, berikut adalah rincian harga emas batangan Antam untuk berbagai ukuran gramasi yang tercatat di laman Logam Mulia:
- 0,5 gram: Rp1.617.500
- 1 gram: Rp3.135.000
- 2 gram: Rp6.210.000
- 3 gram: Rp9.290.000
- 5 gram: Rp15.450.000
- 10 gram: Rp30.845.000
- 25 gram: Rp76.987.000
- 50 gram: Rp153.895.000
- 100 gram: Rp307.712.000
- 250 gram: Rp769.015.000
- 500 gram: Rp1.537.820.000
- 1.000 gram: Rp3.075.600.000
Pahami Aturan Pajak Sebelum Transaksi
Dalam setiap transaksi emas batangan, calon pembeli dan penjual wajib memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Untuk pembelian emas, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan rincian:
- Pemegang NPWP: 0,45 persen dari nilai transaksi.
- Tanpa NPWP: 0,9 persen dari nilai transaksi.
Sementara itu, untuk penjualan kembali (buyback) dengan nominal lebih dari Rp10 juta, ketentuan pajaknya adalah:
- Pemegang NPWP: 1,5 persen.
- Tanpa NPWP: 3 persen.
Potongan pajak untuk transaksi buyback ini akan langsung dipotong dari total nilai penjualan yang diterima nasabah. Setiap pembelian emas batangan juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.




