PortalMadura.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Jumat, 26 Juni 2026, tercatat stabil di angka Rp2.655.000 per gram.
Stabilitas harga jual ini tetap bertahan dibandingkan perdagangan hari sebelumnya, Kamis, 25 Juni 2026, yang juga berada pada posisi yang sama, yakni Rp2.655.000 per gram.
Namun, nilai beli kembali atau buyback emas Antam justru mengalami kenaikan signifikan.
Harga buyback hari ini mencapai Rp2.340.000 per gram, melonjak Rp20.000 dari posisi Kamis, 25 Juni 2026.
Data harga ini berasal dari laman resmi Logam Mulia, unit bisnis Antam, yang umumnya diperbarui setiap pukul 08.30 WIB.
Rincian Harga Emas Antam Berbagai Pecahan
Investor dan masyarakat dapat menemukan rincian harga emas Antam untuk berbagai pecahan yang tersedia.
Emas pecahan 0,5 gram dibanderol seharga Rp1.377.500.
Untuk emas 1 gram, harganya mencapai Rp2.655.000.
Sementara itu, emas 2 gram dijual seharga Rp5.250.000.
Pecahan 3 gram tersedia dengan harga Rp7.850.000.
Emas batangan 5 gram dipatok Rp13.050.000.
Untuk ukuran 10 gram, harganya adalah Rp26.045.000.
Pecahan 25 gram berada di angka Rp64.987.000.
Emas 50 gram dibanderol Rp129.895.000.
Adapun harga emas 100 gram adalah Rp259.712.000.
Untuk pecahan besar, emas 250 gram dijual Rp649.015.000, 500 gram seharga Rp1.297.820.000, dan 1.000 gram (1 kg) seharga Rp2.595.600.000.
Dinamika Pasar Emas Global dan Domestik
Pergerakan harga emas Antam tidak terlepas dari dinamika pasar emas global dan faktor-faktor ekonomi domestik.
Pada Jumat pagi (waktu WIB), harga emas di pasar spot global menguat 0,8 persen menjadi US$4.032,74 per ons setelah data inflasi Amerika Serikat (AS) sesuai ekspektasi pasar.
Kondisi ini sedikit meredakan kekhawatiran investor akan kenaikan suku bunga Bank Sentral AS atau Federal Reserve (The Fed) dalam waktu dekat.
Penguatan harga emas dunia ini mendorong pelemahan dolar AS dan imbal hasil obligasi pemerintah AS, membuat emas lebih menarik bagi pemegang mata uang lain.
Meski demikian, sebelumnya pada Kamis (25/6/2026), harga emas dunia sempat merosot tajam di bawah level psikologis US$4.000 per troy ons akibat penguatan dolar AS dan ekspektasi kenaikan suku bunga The Fed.
Dalam sebulan terakhir hingga 25 Juni 2026, harga emas global telah turun 10,79%, meskipun masih 20,89% lebih tinggi dibandingkan setahun lalu.
Sikap hawkish The Fed yang mempertahankan kebijakan suku bunga tinggi masih menjadi faktor utama yang membebani pergerakan emas, membuat dolar AS tetap kuat.
Di pasar domestik, pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS juga dapat menahan penurunan harga emas Antam, menjadikannya aset pelindung nilai.
Prospek Investasi Emas Jangka Panjang
Meskipun ada fluktuasi jangka pendek, emas fisik Antam tetap dianggap cocok untuk investor konservatif yang berorientasi pada perlindungan nilai kekayaan dalam jangka panjang, yaitu lebih dari tiga hingga lima tahun.
Analis memproyeksikan harga emas Antam berpotensi menguji level Rp3.200.000 per gram hingga akhir tahun 2026.
Jika harga emas spot global mencapai US$5.000 per ons troi, harga Antam di Indonesia dapat menyentuh angka Rp3.000.000 per gram.
Prospek harga emas global juga bullish, dengan potensi mencapai US$4.500 hingga US$4.700 per ons troi pada akhir 2026.
Beberapa lembaga keuangan global bahkan memperkirakan emas bisa mencapai rekor tertinggi baru hingga US$6.000 per troy ons pada tahun 2026.
Ketidakpastian geopolitik global, terutama konflik di Timur Tengah, dan arah kebijakan suku bunga bank sentral dunia akan terus menjadi penentu tren harga emas.
Pembelian emas oleh bank sentral global, khususnya China, juga menjadi penopang signifikan bagi harga emas.
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas
Penting bagi investor untuk memahami ketentuan pajak dalam transaksi emas Antam.
Setiap pembelian emas batangan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Bagi pembeli tanpa NPWP, tarif pajaknya lebih tinggi, yaitu 0,9 persen.
Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 tahun 2023.
Pajak ini dipungut langsung saat transaksi pembelian dan berlaku untuk semua jenis emas batangan.
Saat menjual kembali emas (buyback), pajak juga akan dipotong langsung dari total nilai transaksi.
Dengan demikian, meskipun harga jual emas Antam hari ini stabil dan harga buyback naik, investor tetap perlu mempertimbangkan faktor pajak ini dalam perhitungan investasi mereka.







