Harga emas hari ini 21 Agustus 2026 bergerak fluktuatif cenderung menguat di level Rp2,7 jutaan per gram. Cek daftar lengkapnya!

Avatar of PortalMadura.com
Harga emas hari ini 21 Agustus 2026 bergerak fluktuatif cenderung menguat di level Rp2,7 jutaan per gram. Cek daftar lengkapnya!

portalmadura.com – Pergerakan harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) maupun produk ritel di Pegadaian pada perdagangan Jumat, 21 Agustus 2026, terpantau bergerak fluktuatif dengan tren cenderung menguat tipis. Kondisi ini menyusul lonjakan signifikan pada perdagangan hari sebelumnya yang menempatkan emas di kisaran level Rp2,72 juta hingga Rp2,77 juta per gram.

Penguatan harga logam mulia di pasar domestik terdorong oleh dinamika pasar global. Di bursa internasional, harga emas dunia bertahan di kisaran US$ 4.511 per troy ounce seiring tingginya permintaan aset lindung nilai (safe haven) dan pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Rincian Harga Emas Batangan Antam Hari Ini

Berdasarkan pembaruan dari laman resmi Logam Mulia dan pantauan pasar ritel per 21 Agustus 2026, berikut daftar estimasi harga pecahan emas batangan Antam sebelum pengenaan pajak:

  • Pecahan 0,5 gram: Rp 1.412.500
  • Pecahan 1 gram: Rp 2.725.000 – Rp 2.779.000
  • Pecahan 2 gram: Rp 5.390.000
  • Pecahan 3 gram: Rp 8.060.000
  • Pecahan 5 gram: Rp 13.400.000
  • Pecahan 10 gram: Rp 26.745.000
  • Pecahan 25 gram: Rp 66.737.000
  • Pecahan 50 gram: Rp 133.395.000
  • Pecahan 100 gram: Rp 266.712.000

Harga Buyback dan Ketentuan Pajak Transaksi

Sementara itu, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam berada di kisaran Rp 2.585.000 per gram. Selisih antara harga jual dan harga buyback tetap terjaga stabil, memberikan ruang kalkulasi yang matang bagi investor jangka panjang yang berniat melakukan aksi ambil untung (profit taking).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Untuk transaksi buyback dengan nominal di atas Rp 10 juta, potongan pajak berlaku sebesar 1,5 persen (pemilik NPWP) dan 3 persen (non-NPWP) yang langsung dipotong dari total nilai pencairan.

Para analis pasar komoditas menyarankan calon investor untuk memantau pergerakan harga secara berkala sebelum melakukan transaksi fisik, mengingat tren volatilitas harga komoditas global masih berlangsung aktif menjelang akhir pekan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses