PortalMadura.com – Tren kenaikan harga logam mulia terus berlanjut. Berdasarkan data terbaru dari laman resmi Pegadaian pada Rabu (8/4/2026) pukul 11.06 WIB, harga emas merek Galeri24 dan UBS mencatatkan lonjakan signifikan hingga menembus level psikologis Rp2,9 juta per gram.
Emas produksi Galeri24 hari ini dibanderol seharga Rp2.908.000 per gram, naik sebesar Rp48.000 dibandingkan perdagangan Selasa (7/4) yang berada di angka Rp2.860.000. Sementara itu, emas merek UBS mengalami kenaikan Rp49.000, membuat harganya kini bertengger di posisi Rp2.923.000 per gram dari sebelumnya Rp2.874.000.
Kenaikan ini cukup kontras jika ditarik ke belakang. Pada pertengahan Maret lalu (16/3), harga emas sempat menyentuh angka Rp3.006.000 (Galeri24) dan Rp3.020.000 (UBS). Meski saat ini mulai merangkak naik kembali, harga tersebut masih berada di bawah rekor awal Maret yang sempat mencapai Rp3,1 juta per gram.
Daftar Harga Jual dan Buyback Emas UBS
Berikut adalah rincian harga jual dan harga beli kembali (buyback) untuk emas UBS di Pegadaian per 8 April 2026:
| Berat | Harga Jual | Harga Buyback |
|---|---|---|
| 0,5 gram | Rp1.580.000 | Rp1.342.000 |
| 1 gram | Rp2.923.000 | Rp2.685.000 |
| 5 gram | Rp14.331.000 | Rp13.425.000 |
| 10 gram | Rp28.512.000 | Rp26.850.000 |
| 100 gram | Rp283.857.000 | Rp267.185.000 |
Daftar Harga Jual dan Buyback Emas Galeri24
Berikut rincian untuk emas Galeri24 yang tersedia di gerai Pegadaian:
| Berat | Harga Jual | Harga Buyback |
|---|---|---|
| 0,5 gram | Rp1.526.000 | Rp1.364.000 |
| 1 gram | Rp2.908.000 | Rp2.728.000 |
| 5 gram | Rp14.261.000 | Rp13.642.000 |
| 10 gram | Rp28.447.000 | Rp27.284.000 |
| 100 gram | Rp282.581.000 | Rp271.512.000 |
Keuntungan Transaksi Emas di Pegadaian
Bagi investor pemula, penting untuk memahami perbedaan harga jual dan buyback. Harga jual adalah harga saat kita membeli, sedangkan buyback adalah harga ketika kita menjual kembali emas tersebut ke toko. Selisih ini dipengaruhi oleh biaya operasional, pajak, dan margin keuntungan perusahaan.
Menariknya, sesuai dengan PMK Nomor 51 dan 52 Tahun 2025, penjualan emas kembali (buyback) di Pegadaian kini tidak lagi dikenakan potongan pajak emas sebesar 0,25%. Kebijakan ini tentu memberikan keuntungan lebih bagi masyarakat yang ingin mencairkan aset investasinya tanpa beban pajak tambahan.
Selain emas kuning, masyarakat juga dapat menggadaikan atau menjual perhiasan emas putih dan rose gold. Pegadaian menetapkan nilai berdasarkan kadar karat emas, bukan kondisi fisik, sehingga emas yang patah atau tergores sekalipun tetap memiliki nilai ekonomi yang tinggi.
Pastikan Anda selalu memantau pergerakan harga harian melalui situs resmi sebelum melakukan transaksi, mengingat harga logam mulia sangat fluktuatif dipengaruhi kondisi ekonomi global dan nilai inflasi.





