PortalMadura.Com – Fuad Amin Imron, Ketua non aktif DPRD Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/5/2015).
Dalam kasus Fuad, pihak komisi pemberantasan korupsi (KPK) menjerat dengan tiga sangkaan tindak pidana korupsi.
Pertama, selaku ketua DPRD Bangkalan, Fuad diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan.
Kedua, selaku Bupati Bangkalan periode tahun 2003 sampai 2008 dan periode 2008 sampai 2013, Fuad diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan Madura.
Ketiga, KPK menjerat Fuad dalam perkara tindak pidana pencucian uang.(liputan6)