PortalMadura.Com, Sumenep – Hasil apraisal tunjangan transportasi anggota DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, sebesar Rp 8-9 juta per bulan per anggota. Hasilnya telah disampaikan kepada Bupati setempat, A Busyro Karim guna diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai acuan realisasi transportasi anggota DPRD tersebut.
“Hasil apraisal antara Rp 8-9 juta per anggota per bulan. Realisasinya berapa tergantung bupati yang termaktub dalam perbup nanti,” kata Sekretaris DPRD Sumenep, Ach Mulki, Kamis (7/12/2017).
Menurut Mulki, kalau perbupnya sudah terbit, anggaran transportasi anggota dewan sudah bisa dicairkan. Bahkan wakil rakyat non pimpinan DPRD sebanyak 46 orang itu bisa menerima dana transportasi itu selama 4 bulan, sejak September 2017.
“Nanti anggota dewan menerima uang transportasi itu sejak bulan September. Bulan ini menerima dan tiga bulan sebelumnya juga menerimanya,” ujar Sekwan.
Ia menerangkan, untuk 4 unsur pimpinan DPRD itu tidak akan mendapatkan tunjangan uang transportasi karena telah diberikan mobil dinas dalam bertugas sebagai wakil rakyat.
“Kalau unsur pimpinan memang tidak mendapatkan tunjangan transport, karena sudah mendapatkan mobil dinas yang bisa dimanfaatkan dalam bertugas,” tegasnya. (Arifin/Putri)