Hasil Korupsi, KPK Eksekusi Kekayaan KH Fuad Amin Imron Senilai Rp284,3 Miliar

Avatar of PortalMadura.Com
Hasil Korupsi, KPK Eksekusi Kekayaan KH Fuad Amin Imron Senilai Rp284,3 Miliar
dok. Sejumlah lahan milik Fuad disita KPK

PortalMadura.Com – Kekayaan mantan Bupati , Madura, Jawa Timur, KH Fuad Amin Imron bakal dieksekusi oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi ().

Terdakwa Fuad Amin Imron juga akan menjalani hukuman badan 13 tahun dan telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung, bersamamantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Suroso Atmomartoyo.

Dikutip PortalMadura.Com, Selasa (2/8/2016) dari koran sindo, Suroso merupakan terpidana kasus pembelian Tetra Ethyl Lead (TEL) pada akhir 2004 dan 2005 melalui PT Soegih Interjaya sebagai agen tunggal The Associated Octel Company Limited (Octel) atau Innospec Limited di Indonesia.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menyebutkan, untuk Fuad Amin Imron akan menjalani kurungan badan dan penyitaan harta atas tiga kasus korupsi yang terbukti di pengadilan.

Pertama, menerima suap senilai Rp15,65 miliar untuk pemulusan perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT Media Karya Sentosa (PT MKS) dan PD Sumber Daya serta PT MKS dengan Kodeco Energy Co. Ltd (Kodeco) terkait permohonan penyaluran gas alam ke Gili Timur, Gresik, Jawa Timur.

Suap diterima Fuad dari terpidana Direktur HRD PT Media Karya Sentosa (MKS), Antonius Bambang Djatmiko dan jajaran direksi PT MKS. Dari keseluruhan uang suap, Fuad menerima Rp1,9 miliar dari terpidana Abdur Rouf (kakak ipar Fuad).

Kedua, menarik dan menerima pungutan secara paksa (pemerasan dalam jabatan) dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Bangkalan sebesar Rp197,24 miliar sejak menjabat Bupati Bangkalan tahun 2003 hingga menjabat Ketua DPRD Desember 2014.

Dan ketiga, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ratusan aset atau harta kekayaan mulai dari rumah, apartemen, tanah, kendaraan, surat berharga, perhiasan, dan lainnya sebesar Rp283,308 miliar.

Pada tingkat kasasi, Fuad Amin dihukum pidana badan selama 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar subsider kurungan 1 tahun.

Berikutnya, hukuman pidana tambahan pencabutan hak politik atau hak dipilih dan memilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah pidana badannya usai.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menambahkan, yang harus diingat adalah saat proses penyidikan harta-harta kekayaan Fuad Amin sudah disita.

Berdasarkan putusan tingkat kasasi, maka harta kekayaan lebih dari Rp250 miliar dirampas untuk negara dengan dilakukan jaksa eksekutor KPK. Untuk perampasan, maka harta Fuad akan dilelang.

“Nanti kita koordinasi dengan Kemenkeu untuk lelang. Harta yang sebelumnya disita kan nggak dikemanamanakan,” ujar Priharsa.

Dia mengatakan, kasus suap gas Bangkalan belum berhenti selepas putusan Fuad, Antonius, dan Rouf berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sebab dalam fakta persidangan dan putusan ketiganya tertuang bahwa ada pemberi dan penerima suap lain.

Untuk pemberi di antaranya, Sardjono (Presiden Direktur PT MKS), Sunaryo Suhadi (Managing Director PT MKS), Achmad Harijanto (Direktur Teknik PT MKS), serta Pribadi Wardojo (General Manager Unit Pengolahan PT MKS).

Sedangkan penerima di antaranya Mantan Kepala Divisi Pemasaran BP Migas Budi Indianto, Direktur Utama PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) saat itu Samiudin, Komisaris Utama PT PJB saat itu Bambang Hermyanto, Ahmad Zaini (swasta), dan Senior Manajer Pengembangan Korporasi PT PJB saat itu I Nyoman Ngurah Widyatnya.

“Nanti kan jaksa akan laporkan ke pimpinan terkait jalannya persidangan dan putusan dari MA dan akan disertai dengan rekomendasi (siapa saja pelaku lain). Tapi saya nggak tahu rekomendasinya,” ucap Priharsa.(koran sindo/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.