PortalMadura.Com, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur membutuhkan peraturan daerah (Perda) realisasi dana Corporate social responsibility (CSR) bagi sejumlah perusahaan di Sumenep. Selama ini sejumlah perusahaan tidak merealisasikan CRS dengan baik dan transparan.
“Sumenep ini memang butuh Perda CSR agar pengelolaannya lebih bagus dan semua perusahaan memberikan CSR,” ungkap Wakil Ketua Komisi B, DPRD Sumenep, Juhari, Selasa (24/2/2015).
Untuk membuat Perda CSR, Komisi B sudah melakukan kunker ke Samarinda, Kalimantan Timur. Disana komisi B mendapatkan ilmu terkait perda CSR itu.
“Untuk memperkaya referensi kami telah study banding ke Samarinda, disana perdanya mengatur, perusahaan yang tidak memberikan CSR diberi sanksi,” tegasnya.
Perda yang diberlakukan di Samarinda dinilai bisa diterapkan di Sumenep, karena jika perusahaan tidak diikat dengan Perda maka pemberian CRS tidak maksimal.
“Makanya Perda itu akan mengatur itu,” tukasnya. (arifin/htn)