Hasil Razia Satpol PP, SKPD Banyak Langgar UU No 24/2009

Hasil Razia Satpol PP, SKPD Banyak Langgar UU No 24/2009
ilustrasi

PortalMadura.Com, Sampang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur kecewa dengan minimnya kesadaran sejumlah SKPD dengan adanya UU No 24 Tahun 2009 yang mengatur tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.

Data yang dihimpun pihak Satpol PP, dalam kurun waktu satu bulan terakhir, telah menurunkan bendera merah putih di halaman Kantor Dinas Pertanian dan Dinas Pendidikan (Disdik) karena telah melanggar UU tersebut.

“Operasi rutin yang kami lakukan menemukan kantor milik pemerintah tidak mentaati UU 24/2009, meski sudah malam hari bendera tetap dibiarkan berkibar,” tegas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Sampang, Mohammad Jalil, Selasa (14/6/2016).

Pihaknya juga menyayangkan kelalaian yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan. Padahal Disdik merupakan lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tauladan yang baik bagi institusi lain.

“Warna benderanya juga terlihat kusam. Kemungkinan besar ini asal di pasang tanpa ada pemeliharaan,” tegasnya.(lora/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses