Hendak Transaksi Sabu di Warung Makan, Warga Bangkalan Diringkus Polisi

Avatar of PortalMadura.Com
Hendak Transaksi Sabu di Warung Makan, Warga Bangkalan Diringkus Polisi
Polisi Tunjukkan Barang Bukti

PortalMadura.Com, – Inisial MM (41), warga Desa Soket Laok, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur ditangkap polisi setempat, di salah satu warung makan Blega, Bangkalan.

Tersangka diduga kuat sebagai pengedar barang terlarang jenis sabu.

Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan polisi yang datang ke tempat kejadian perkara (TKP) dengan gerak-gerik dan wajah tersangka yang ketakutan.

“Dan ada dua orang yang keluar dari warung makan meninggalkan tersangka. Diduga akan melakukan transaksi sabu,” terang Wakapolres Bangkalan, Kompol Imam Puji, Selasa (8/11/2016).

Dua anggota polisi bergerak cepat dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka MM. “Ternyata benar tersangka kedapatan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 3,37 gram,” ujarnya.

Barang bukti tersebut disimpan dalam bungkus rokok. Petugas juga mengamankan sejumlah uang dan plastik yang diduga kuat berisi sabu-sabu siap edar. “Jadi, status tersangka ini sebagai pengedar,” ucapnya.

Tersangka yang saat ini masih menjalani proses penyidikan bakal dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. “Kasus ini masih dalam pengembangan penyidik,” pungkasnya.(Hamid/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.