Hendak Transaksi Sabu, Warga Bangkalan Diciduk Polisi

Avatar of PortalMadura.Com
Hendak Transaksi Sabu, Warga Bangkalan Diciduk Polisi
Ilustrasi

PortalMadura.Com, – Berinisial MN (30) warga Kelurahan Pajegen, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, diringkus polisi.

Tersangka hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan jalan Kampung Dusun Sangsang, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, pukul 22.30 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Omben, Sampang Bripka Dwi Purwono menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika itu berawal dari informasi warga.

“Ternyata benar, saat anggota melakukan pengintaian MN akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Omben,” terangnya, Senin (28/1/2019).

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa sabu seberat ± 0,37 gram dibungkus plastik bening.

Selain itu, satu buah ATM, satu buah jaket kain warna hitam dan satu unit handphone.

Untuk selanjutnya, tersangka berikut barang buktinya digelandang Satreskoba untuk dilakukan penyidikan.

Tersangka dijerat Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.