Umat Muslim, Ini Pantangan Setalah Tunangan

Avatar of PortalMadura.com
Umat Muslim, Ini Pantangan Setalah Tunangan
ilustrasi

PortalMadura.Com menurut Islam artinya seorang laki-laki yang datang meminta kepada seorang perempuan untuk menjadi istrinya, dengan cara-cara yang umum berlaku dalam Masyarakat. Selanjutnya jika pihak wanita menerima lamaran pihak lelaki maka pasangan tersebut dinyatakan telah bertunangan. Kegiatan tunangan ini biasanya ditandai dengan tukar cincin sebagai tanda ikatan kedua insan ini sudah bertunangan.

Sebenarnya Islam itu tidak mewajibkan hal ini (tunangan) karena jika dua insan sudah dipertemukan dan sudah saling cocok begitu pula sang mempelai pria siap meminang maka hendaknya mereka bergegas untuk segera melangsungkan pernikahan. Karena sebagai orang Islam kita tau bahwa menikah itu merupakan sebuah ibadah yang ditujukan kepada Allah SWT.

Realita prakteknya tiap daerah banyak yang tidak sama, dengan istilah yang berbeda-beda pula namun inti acaranya tidak jauh berbeda. Dalam Islam, proses melamar atau bertunangan ini biasa dikenal dengan “khitbah”. Istilah tersebut hadir dalam syariat Islam berdasarkan hadis Nabi yang berbunyi:

“Bahwa Ibnu Umar ra. (diriwayatkan) berkata, Nabi SAW. telah melarang sebagian kalian untuk berjual beli atas jual beli saudaranya, dan janganlah seseorang meminang atas pinangan orang lain sehingga ia meninggalkannya atau ia telah diberi izin oleh sang peminang pertama.” (HR. al-Bukhari).

Adapun hubungan antara laki-laki dan wanita tunangannya adalah tetap harus menjaga seperti pada umumnya seorang muslim. Belum ada kewajiban-kewajiban dari laki-laki atau wanita tunangannya dan tidak leluasa untuk melakukan berbagai tindakan sebagiamana layaknya pasangan suami istri, seperti berduaan, berpelukan atau hidup serumah. Hal tersebut senada dengan apa yang ditegaskan dalam hadis Nabi SAW:

“Dari Ibnu Abbas (diriwayatkan) dari Nabi SAW, Beliau bersabda: Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Dan bagi mereka yang telah melaksanakan tunangan, hendaknya tidak menunda dengan waktu yang cukup lama. Bersegeralah menikah, untuk menghindari fitnah atau berbagai sesuatu yang belum halal untuk dinikmati berdua. Sebagaimana Nabi yang telah mengingatkan dalam hadisnya,

“Sesungguhnya Nabi SAW, telah bersabda kepada kita: Wahai sekalian pemuda, siapa di antara kalian yang telah mempunyai kemampuan menanggung beban pernikahan, maka hendaklah ia menikah, dan barangsiapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa karena hal itu akan lebih bisa meredakan gejolaknya”

Itulah pantangan yang harus dijauhi bagi kalian umat muslim yang sudah bertunangan. Jadi, walaupun kita sudah menjalin sebuah ikatan dengan seorang perempuan, kita tetap tidak boleh dengan seenaknya bertingkah layaknya sudah suami-istri yang sah.

Karena pada dasarnya tunangan itu hanyalah formalitas dan sebuah alur atau langkah dari sebuah pernikahan. Dan tentunya kita belum ada ikatan sah dengan pasangan kita. So, lebih berhati-hati lagi ya. Jangan sampai kita melakukan sesuatu yang akhirnya mendatangkan fitnah, cepatlah halalkan mempelaimu agar tidak ada lagi nafsu yang menghantuimu. Jika sudah sah, maka Insya Allah, Allah SWT akan datangkan segala kenikmatan yang akan kalian rasakan setelah menikah. Baik itu rezeki, kesehatan, keharmonisan, kedewasaan, dan lain-lain. Semoga bermanfaat, Amiin Allahhuma Amiin.

Rewriter: Agnes Hafilda Kusuma
Sumber: bincangsyariah.com

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.