Himbauan Larangan Menggunakan Knalpot Brong di Wilayah Hukum Sumenep

Himbauan Larangan Menggunakan Knalpot Brong di Wilayah Hukum Sumenep
Penempelan himbauan larangan menggunakan knalpot brong di salah satu bengkel motor

PortalMadura.Com, Sumenep – Satlantas Polres Sumenep memberikan kegiatan pendidikan masyarakat (Dikmas) Mahameru Lantas di wilayah hukum Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kegiatan pendidikan keliling (Penling) dilakukan oleh anggota Dikyasa Satlantas Polres Sumenep dengan menempelkan himbauan yang bertuliskan dilarang menggunakan atau memasang knalpot brong di setiap bengkel motor.

Petugas kepolisian itu juga menggunakan pengeras suara di jalur blackspot dengan tujuan untuk meminimalisir pengguna knalpot brong dan terciptanya Kamseltibcarlantas serta menekan angka laka lantas.

Himbauan dan edukasi kepada masyarakat baik pengendara roda empat dan roda dua agar tertib saat berkendara serta menjaga keselamatan diri dan orang lain.

Menggunakan helm SNI bagi pengendara roda dua, menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat serta tidak menggunakan ponsel saat berkendara.

Kasat Lantas Polres Sumenep AKP A. Nasution, Minggu (14/1/2024) mengatakan, kegiatan Dikmas Mahameru Lantas ini untuk menekan angka laka lantas.

“Himbauan ini juga guna memberikan rasa aman dan keselamatan bagi pengendara. Kami juga menghimbau masyarakat agar tidak memakai knalpot brong baik motor maupun mobil karena membuat kebisingan yang mengganggu orang lain,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses