Hukum  

HMI Sampang Ngeluruk Kantor Jaksa

Avatar of PortalMadura.com

SAMPANG (PortalMadura) – Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Sampang, Madura, Jawa Timur ngeluruk Kantor Kejaksaan Negeri setempat, di jalan Jaksa Agung Suprapto. Mereka mendesak agar para jaksa segera mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi pesangon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang Periode 1999-2004, sebelum tutup tahun.

“Saya yakin, ada mantan anggota dewan lain yang terlibat dugaan tindak pisana korupsi itu. Bukan hanya segelintir orang yang sudah mendapat vonis. Tolong pak jaksa! jangan tebang pilih,” kata Moh. Salim dalam orasinya, Senin (2/12/2013).

Menurut dia, siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut harus diusut tuntas. Jangankan mantan anggota dewan, Bupati Sampang, Fannan pun yang pada waktu itu menjadi anggota dewan  wajib diusut. “Bupati pun harus diseret. Karena pada waktu itu juga menjabat anggota dewan,” ujarnya sambil teriak.

Para aktivis HMI tersebut, selain membawa poster yang bertuliskan kecaman terhadap penegak hukum, juga memasang nama dada dari kertas bertuliskan “Dewan Piutang Pesangon”.

Salim juga mendesak pihak kejaksaan agar mengamankan uang piutang mantan anggota dewan yang dikembalikan ke Kas Daerah melalui salah satu bank, karena status uang tersebut tidak jelas. “Tidak mungkin ada uang berstatus di APBD, sebagai uang pengembalian piutang mantan anggota dewan. Dimana pun tidak ada poin itu,” tegasnya.

Sementara, Kajari Sampang Abdulloh berjanji, bahwa kejaksaan akan mengusut semua yang terlibat dalam kasus tersebut. “Kami masih fokus dalam proses sembilan mantan anggota dewan dulu. Setelah itu, baru yang lainnya. Penyelidikan maupun penyidikan tidak bisa dilakukan dengan tergesa-gesa, karena kami tidak mau salah melangkah dalam menangani kasus korupsi,” kata Abdullah di hadapan pendemo.

Meski sudah ada proses pengembalian, bukan berarti menghilangkan dugaan tindak pidana korupsi. “Proses hukum tetap berjalan,” tandasnya.(lora/htn).

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.