PortalMadura.com – Indonesia AIDS Coalition (IAC) bersama mitra-mitranya telah mengajukan banding kepada Komisi Banding Paten Indonesia terkait pemberian paten Lenacapavir kepada Gilead Sciences, perusahaan farmasi asal AS. Lenacapavir adalah obat HIV generasi baru yang diklaim berpotensi besar dalam pengobatan HIV. Banding ini bertujuan untuk memastikan akses yang lebih terjangkau bagi Orang dengan HIV (ODHIV) di Indonesia dan mencegah monopoli harga obat yang tinggi.
Aditya Wardhana, Direktur Eksekutif IAC, menyatakan bahwa akses terhadap obat-obatan generasi baru, seperti Lenacapavir, sangat penting untuk mencapai target global Triple 95s dan mengakhiri epidemi AIDS pada 2030. Sayangnya, monopoli paten yang diberikan pada Lenacapavir menyebabkan harga obat tersebut sangat mahal, mencapai $42.250 per orang per tahun, yang sulit dijangkau oleh banyak ODHIV, termasuk di Indonesia. IAC berpendapat bahwa paten yang diberikan tidak memenuhi persyaratan kebaruan dan langkah inventif sesuai undang-undang paten Indonesia.
Lenacapavir menawarkan keunggulan berupa pengobatan yang hanya perlu diberikan dua kali setahun melalui injeksi. Meski dianggap sebagai terobosan, harga obat ini tetap tidak terjangkau, terutama bagi negara berpendapatan menengah seperti Indonesia. IAC menyoroti bahwa lisensi sukarela yang diberikan oleh Gilead Sciences kepada perusahaan farmasi lain pun memiliki keterbatasan dan tidak mencakup produsen generik di Indonesia, yang menghambat akses domestik terhadap obat ini.
IAC berkomitmen untuk mendorong akses yang lebih adil terhadap obat esensial ini melalui gerakan global, bersama organisasi lain di negara-negara seperti India, Vietnam, dan Thailand. IAC menekankan pentingnya mengakhiri monopoli farmasi untuk memastikan inovasi kesehatan dapat dinikmati oleh semua kalangan masyarakat, serta mendesak pemerintah Indonesia untuk memprioritaskan kesehatan publik daripada kepentingan korporasi dalam masalah ini.
Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES