ICW Desak BPK Hitung Kerugian Negara Karena Gaji PNS Korup

Avatar of PortalMadura.com
ICW Desak BPK Hitung Kerugian Negara Karena Gaji PNS Korup
Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah (baju merah) dan Egi Primayogya (baju hitam) melaporkan data ribuan PNS terbukti korupsi yang belum diberhentikan serta masih memperoleh gaji dari negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta, Rabu, 20 Februari 2019. (Hayati Nupus – Anadolu Agency)

PortalMadura.Com, – Indonesia Corruption Watch () mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung besaran akibat gaji yang harus dibayarkan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) berstatus koruptor.

Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah mengatakan langkah itu perlu dilakukan karena pemberian gaji kepada PNS berstatus koruptor tidak sesuai aturan yang berlaku dan dapat merugikan Masyarakat.

“BPK harus segera menghitung agar kerugian Negara yang timbul dapat segera diketahui,” ujar Wana, Rabu, di Jakarta.

Wana mengatakan per 17 September 2018 Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada 2.357 PNS yang divonis bersalah oleh pengadilan karena terbukti korupsi.

Rinciannya, 98 PNS yang bekerja di Kementerian sedang 2.259 lainnya di Provinsi, Kabupaten dan Kota. dilaporkan Anadolu Agency, Rabu (20/2/2019).

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kepala BKN telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) soal pemecatan PNS yang telah dijatuhi pidana korupsi oleh pengadilan.

Sayangnya, lanjut Wana, hingga akhir Januari 2019, 1.466 PNS belum diberhentikan.

Pada saat yang sama, imbuh Wana, Negara harus terus mengeluarkan gaji untuk membayar PNS korup itu.

ICW telah meminta data rinci PNS koruptor dan besaran gaji yang mereka peroleh setiap bulan kepada BKN, namun hanya beroleh data jumlah pegawai terkait secara umum.

Berdasarkan estimasi ICW, dengan gaji pokok Rp3,5 juta, artinya Negara harus mengalokasikan anggaran minimal Rp5,131 miliar setiap bulan atau Rp61,6 miliar dalam setahun untuk PNS korup.

Setelah ini, ujar Wana, ICW akan menggelar audiensi dengan Mahkamah Agung dan Kementerian Dalam Negeri agar Pemerintah segera memberhentikan PNS korup.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.