PortalMadura.Com, Sumenep – Ketua DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, berinisial HDK mendapatkan sanksi dari Panwaslu Kabupaten setempat. Pasalnya, politisi PKB ini ikut hadir dalam kampanye salah satu calon Gubernur Jatim di Kecamatan Pragaan dan Kecamatan Bluto.
“Yang bersangkutan ikut hadir dalam kampanye salah satu calon Gubernur Jatim. Ia tidak mengajukam cuti pada saat kampanye tersebut,” kata Komisioner Panwaskab Sumenep, Imam Syafii, Jumat (6/4/2018).
Menurutnya, pihaknya telah mengirimkan surat undangan klarifikasi pada Katua DPRD tersebut. Namun yang bersangkutan tidak hadir. Setelah lima hari dari pemanggilan klarifikasi itu, panwaskab akhirnya menjatuhkan sanksi berupa teguran kepada yang bersangkutan.
“Teguran itu kami kirimkan ke DPRD. Sanksinya berupa teguran saja,” ucapnya.
Sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2017 pasal 63, setiap pejabat negara yang hendak menghadiri kampanye harus mengajukan cuti pada atasannya dan surat cuti itu disampaikan kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu.
“Jika tidak menyampaikan surat cuti, yang bersangkutan dianggap melanggar,” tukasnya. (Arifin/Putri)