PortalMadura.Com, Jakarta – Pemerintah berhasil membebaskan 2 WNI dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi
Kedua WNI tersebut adalah Sumartini asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat dan Warnah asal Karawang, Jawa Barat.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengatakan kedua WNI tersebut telah tiba di Indonesia pada 24 April 2019.
Kedua WNI tersebut divonis hukuman mati pada tanggal 28 Maret 2010 atas dakwaan melakukan sihir dan guna-guna terhadap keluarga majikan a.n. Ibtisam. dilaporkan Anadolu Agency, Jumat (26/4/2019).
Arrmanatha mengatakan keduanya bebas karena dalam tuduhan melakukan sihir tersebut tidak terbukti di dalam persdangan.
Kedua WNI tersebut divonis hukuman mati pada tanggal 28 Maret 2010 atas dakwaan melakukan sihir dan guna-guna terhadap keluarga majikan a.n. Ibtisam.
Kasubdit Kelembagaan dan Diplomasi Perlindungan Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan upaya pembebasan juga dilakukan KBRI dengan berbagai upaya pendekatan serta mengirimkan beberapa kali surat dan nota diplomatik kepada berbagai pihak di Arab Saudi.
Di antaranya termasuk kepada Gubernur Riyadh dan Raja Arab Saudi hingga akhirnya pada tanggal 21 April 2019 Gubernur Riyadh mengeluarkan surat putusan yang membebaskan keduanya dari tahanan.
Berdasarkan catatan Juru Bicara Kemenlu Arrmanatha, pada tahun 2019 ada sekitar 12 WNI di Arab Saudi yang terancam hukuman mati.
“9 di antaranya karena kasus pembunuhan dan 3 kasus lainnya,” ujar Arrmanatha.