Indonesia Bebaskan 2 WNI dari Ancaman Hukuman Mati di Arab Saudi

Avatar of PortalMadura.com
Indonesia bebaskan 2 WNI dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi
ILUSTRASI. Pengunjuk rasa dari Aliansi Migrant Care mengangakat poster yang di tujukan kepada pemerintah Saudi arabia yang telah melaksanakan hukuman mati kepada tenaga kerja indonesia, Zaini Misrin. Di depan Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta, Indonesia pada tanggal 20 Maret 2018. Eksekusi hukuman mati terhadap Zaini, dilaksanakan pada minggu 18 Maret 2018, setelah dinyatakan bersalah membunuh majikannya. Warga Bangkalan berusia 53 tahun yang bekerja sebagai sopir ditangkap pada 13 Juli 2004. Dia dipaksa mengakuinya tanpa ada perwakilan hukum dan penerjemah selama persidangan. ( Anton Raharjo - Anadolu Agency )

PortalMadura.Com, – Pemerintah berhasil membebaskan 2 WNI dari di

Kedua WNI tersebut adalah Sumartini asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat dan Warnah asal Karawang, Jawa Barat.

mengatakan kedua WNI tersebut telah tiba di Indonesia pada 24 April 2019.

Kedua WNI tersebut divonis hukuman mati pada tanggal 28 Maret 2010 atas dakwaan melakukan sihir dan guna-guna terhadap keluarga majikan a.n. Ibtisam. dilaporkan Anadolu Agency, Jumat (26/4/2019).

Arrmanatha mengatakan keduanya bebas karena dalam tuduhan melakukan sihir tersebut tidak terbukti di dalam persdangan.

Kedua WNI tersebut divonis hukuman mati pada tanggal 28 Maret 2010 atas dakwaan melakukan sihir dan guna-guna terhadap keluarga majikan a.n. Ibtisam.

Kasubdit Kelembagaan dan Diplomasi Perlindungan Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan upaya pembebasan juga dilakukan KBRI dengan berbagai upaya pendekatan serta mengirimkan beberapa kali surat dan nota diplomatik kepada berbagai pihak di Arab Saudi.

Di antaranya termasuk kepada Gubernur Riyadh dan Raja Arab Saudi hingga akhirnya pada tanggal 21 April 2019 Gubernur Riyadh mengeluarkan surat putusan yang membebaskan keduanya dari tahanan.

Berdasarkan catatan Juru Bicara Kemenlu Arrmanatha, pada tahun 2019 ada sekitar 12 WNI di Arab Saudi yang terancam hukuman mati.

“9 di antaranya karena kasus pembunuhan dan 3 kasus lainnya,” ujar Arrmanatha.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.