Indonesia Butuh 13 Juta Rumah, Presiden Dorong Pemda Pangkas BPHTB

Avatar of PortalMadura.Com
Indonesia Butuh 13 Juta Rumah, Presiden Dorong Pemda Pangkas BPHTB
Setkab.go.id

PortalMadura.Com () mengemukakan, banyak pemilik modal di Indonesia justru mau membangun properti di luar negeri, padahal kita masih membutuhkan, seperti rumah menengah ke bawah, 13 juta rumah.

Hal ini karena kita kalah bersaing dengan negara-negara tetangga di Asia, seperti Thailand dan Vietnam, yang dulu jauh di bawah kita sekarang mulai melampaui kita.

“Oleh sebab itu, harus ada sebuah insentif agar kita bisa kompetitif memberikan tambahan sedikit keuntungan pada pengembang, sehingga mereka tidak mendirikan justru propertinya di Malaysia, di Singapura, di Vietnam karena di sana ada insentif-insentif itu,” kata Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan terkait Fasilitas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi penerbitan Dana Investasi Real Estate (DIRE), di Istana Negara, Jakarta, Senin (18/7/2016).

Presiden mendorong agar angka BPHTB yang rata-rata maksimum 5% itu bisa dipangkas agar kita lebih kompetitif. “Bisa nanti lewat Peraturan Gubernur, bisa kalau kewenangan di Bupati Peraturan Bupati, kalau di kota berarti Peraturan Wali Kota,” tuturnya.

Presiden meyakini, pemangkasan BPHTB itu tidak akan mengurangi pendapatan Pemda, karena ini hanya dilakukan di komplek-komplek tertentu, tidak keseluruhan BPHTB untuk semua lahan langsung dijadikan seperti yang diinginkan.

“Kalau ini bisa kita lakukan cepat, saya kira pergerakan investasi di daerah akan kelihatan, karena kita sudah mulai melihat ini masalahnya hanya masalah competitiveness kita yang dibandingkan negara lain memang kurang,” papar Presiden Jokowi.

Dukung DIRE

Sementara Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam paparannya menyampaikan kegunaan DIRE sebagai instrumen keuangan dalam menghimpun dana masyarakat untuk mall yang besar, kompleks properti, dan sebagainya.

“Kalau sudah jadi, PBB-nya sudah terima, BPHTB-nya Bapak sudah terima, kompleks ini bisa disekuritisasi, semacam itu (DIRE),” papar Darmin.

Disekuritisasi itu, lanjut Menko Perekonomian, untuk dijual dalam unit-unit kecil kepada masyarakat sehingga dana kemudian cepat terkumpul kembali dan bisa diinvestasikan lagi untuk kebutuhan lain.

“Oleh karena itu, DIRE sekaligus merupakan tempat penempatan, wadah penempatan dana, dia (DIRE) juga sekaligus merupakan percepatan pembangunan properti. Dan ini berlaku hanya untuk komplek real estate,” ungkap Darmin.

Sementara itu, untuk infrastruktur seperti jalan tol, sebetulnya bisa disekuritisasi, tapi tidak dengan DIRE, karena jalan tol itu tidak ada pengertian dijual di situ, undang-undangnya tidak memperbolehkan.

“Tapi dia tetap bisa disekuritisasi dengan cara yang sama namanya efek beragun aset. Jadi, tetap dua-duanya berjalan dengan baik. Jadi kembali lagi ini pada pusat perbelanjaan, rumah sakit, hotel, jalan tol adalah efek beragun aset,” tutur Darmin.

Pengarahan masalah DIRE dan BPHTB itu dihadiri oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry M. Baldan, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, dan para Gubernur antara lain dari Jatim, Jateng, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, dan Banten, serta Wagub Jabar.(setkab.go.id)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.