Indonesia Kaji Ekspor Seluruh Jenis Jasa Bebas PPN

Avatar of PortalMadura.com
Indonesia kaji ekspor seluruh jenis jasa bebas PPN
Ilustrasi: Transaksi bisnis. (Foto file - Anadolu Agency)

PortalMadura.Com, mengatakan sedang mengkaji untuk membebaskan Pajak Pertambahan Nilai () pada ekspor seluruh jenis jasa.

Pemerintah saat ini telah resmi memperluas fasilitas bebas pajak pertambahan nilai 0 persen bagi industri jasa yang melakukan kegiatan ekspor melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 32 Tahun 2019 tentang batasan kegiatan dan jenis jasa kena pajak yang ekspornya dikenai pajak pertambahan nilai.

Dalam aturan tersebut, terdapat 10 jenis jasa dari sebelumnya 3 jenis jasa yang mendapatkan insentif pembebasan PPN 0 persen. Aturan ini berlaku sejak 29 Maret 2019 dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing ekspor jasa Indonesia.

Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, pada dasarnya ekspor mendapatkan insentif bebas PPN. Namun, selama ini hanya berlaku untuk ekspor barang.

“Kalau untuk jasa, harus diproses secara khusus,” jelas dia seusai salat Jumat di Jakarta.

Menko Darmin mengatakan pembebasan PPN untuk ekspor jasa bisa membuat aktivitas ekonomi di dalam Negeri bergerak dan juga mendorong ekspor.

Menurut dia, dengan adanya perluasan ekspor jasa yang mendapatkan insentif PPN 0 persen akan dapat mendorong pertumbuhan ekspor.

“Ya bisa sedikit lebih tinggi, tapi tidak bisa tiba-tiba karena ekspor butuh proses,” lanjut Menko Darmin. dilaporkan Anadolu Agency, Jumat (5/4/2019).

Oleh karena itu, dia mengatakan pemerintah berpotensi membebaskan PPN untuk seluruh jenis ekspor jasa.

“Karena sudah terlanjut dulu tidak (tidak ada aturan pembebasan PPN seluruh ekspor jasa), memang nanti harus keluar aturannya satu demi satu,” ungkap dia.

10 jenis ekspor jasa yang saat ini mendapatkan insentif PPN 0 persen antara lain:

Jasa maklon (subkontrak)
Jasa perbaikan dan perawatan
Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor
Jasa konsultasi konstruksi
Jasa teknologi dan informasi
Jasa penelitian dan pengembangan
Jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan/atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional
Jasa konsultasi termasuk:
Jasa konsultasi bisnis dan manajemen
Jasa konsultasi hukum
Jasa konsultasi desain arsitektur dan interior
Jasa konsultasi sumber daya manusia
Jasa konsultasi keinsinyuran
Jasa konsultasi pemasaran
Jasa akuntansi atau pembukuan
Jasa perpajakan

1. Jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor

2. Jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit dan/atau komunikasi/konektivitas

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.