PortalMadura.Com, Jakarta – Pemerintah Indonesia mengecam keputusan Guatemala sebuah negara di Amerika Tengah yang akan memindahkan kedutaannya di Tel Aviv Israel ke Yerusalem.
Melalui akun twitter Kementerian Luar Negeri RI, Pemerintah Indonesia menilai keputusan Guatemala yang mengikuti kebijakan Amerika Serikat tersebut tidak sesuai dengan hukum internasional.
“Indonesia mengecam keputusan #Guatemala,” cuit akun Twitter resmi Kemenlu RI pada Selasa, (26/12/2017).
Menurut Pemeirntah Indonesia, dengan mempertahankan kesepakatan internasional mengenai status quo Yerusalem merupakan hal penting bagi tercapainya solusi dua negara dalam konflik Palestina – Israel.
Pada Minggu, Presiden Guatemala Jimmy Morales berencana memindahkan kedutaan besarnya di Tel Aviv ke Yerusalem setelah melakukan hubungan telepon dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
“Kami berbicara mengenai hubungan baik yang kita miliki,” ujar Jimmy Morales pada akun Facebook resminya.
Guatemala merupakan salah satu dari 9 negara yang menolak resolusi PBB mengenai status quo Yerusalem. Selain Guatemala, negara lainnya adalah Honduras, Nauru, dan Togo. Sementara itu 128 negara anggota menyetujui resolusi PBB tersebut.(AA)