Indonesia Revisi Regulasi Pajak Kripto, Ini Perubahannya

Avatar of hartono
Indonesia Revisi Regulasi Pajak Kripto, Ini Perubahannya
Pajak Kripto di Indonesia (Sumber : Tokocrypto)

PortalMadura.ComPemerintah Indonesia telah memperkenalkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 11/2025, yang merevisi kerangka pajak untuk transaksi kripto. Berlaku mulai 4 Februari 2025, regulasi tersebut sejalan dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang baru diterapkan sebesar 12%. Skema pajak yang diperbarui membedakan antara transaksi yang dilakukan melalui Pedagang Aset Kripto Fisik (PFAK) terdaftar dan yang diproses melalui platform perdagangan digital lainnya, masing-masing tunduk pada perhitungan PPN yang berbeda.

Tokocrypto, bursa kripto berlisensi di Indonesia, menyambut baik regulasi tersebut, melihatnya sebagai langkah menuju kejelasan hukum dan transparansi industri yang lebih baik. Sesuai dengan aturan baru, Tokocrypto telah menyesuaikan tarif PPN menjadi 0,11% dari total nilai transaksi, berlaku mulai 20 Februari 2025. Perusahaan juga menekankan komitmennya untuk mematuhi persyaratan regulasi sambil membina ekosistem kripto yang aman dan tepercaya.

Selain kepatuhan pajak, Tokocrypto berfokus pada peningkatan literasi dan edukasi kripto di kalangan masyarakat. Perusahaan ini bertujuan untuk membekali investor dengan pengetahuan yang dibutuhkan untuk membuat keputusan yang tepat, mengurangi risiko, dan terlibat dalam perdagangan kripto yang bertanggung jawab. Perusahaan terus berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat kesadaran publik mengenai peluang dan tantangan investasi aset digital.

Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia, penerimaan pajak dari transaksi kripto telah melonjak secara signifikan. Sejak diperkenalkan pada tahun 2022, pengumpulan pajak kripto telah menunjukkan tren peningkatan, mencapai Rp1,19 triliun pada Januari 2025. Peningkatan pesat ini disebabkan oleh meningkatnya kesadaran publik dan penguatan penegakan peraturan, yang telah berkontribusi pada kepatuhan yang lebih tinggi di kalangan investor kripto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses