Indonesia Tunda Penerbitan e-KTP WNA Hingga Pemilu Usai

Avatar of PortalMadura.com
Indonesia tunda penerbitan e-KTP WNA hingga Pemilu usai
Ilustrasi (Foto file - Anadolu Agency)

PortalMadura.Com, – Pemerintah berencana menunda penerbitan KTP elektronik (e-KTP) untuk Warga Negara Asing (WNA) hingga Pemilihan Umum 2019 berakhir.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan penundaan untuk menghindari kegaduhan menjelang pemilu.

“Saya beri arahan ke (Pemerintah) daerah agar berhati-hati, kalau bisa KTP elektronik WNA dicetak nanti setelah Pileg dan Pilpres,” kata Zudan di Jakarta, Rabu.

Pasalnya, Zuldan menilai pemberian e-KTP untuk WNA belum tersosialisasi dengan baik kepada Masyarakat meski telah mengacu pada pasal 63 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

“Saya memahami situasi di lapangannya, oleh karena itu agar semuaya kondusif ditahan lah sampai 50 hari ke depan,” ujar dia. dilaporkan Anadolu Agency, Rabu (27/2/2019).

Sejak UU 24/2013 diterbitkan, Pemerintah telah menerbitkan sekitar 1.600 KTP elektronik untuk WNA di seluruh Indonesia.

Menurut data Kemendagri, Provinsi yang paling banyak menerbitkan e-KTP untuk WNA ialah Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

KTP elektronik tersebut berlaku sesuai masa izin tinggal yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Kemendagri memastikan WNA pemilik e-KTP tidak akan memiliki hak politik.

Dengan e-KTP, WNA yang menetap di Indonesia bisa mendapatkan akses pelayanan publik seperti perbankan, pendidikan dan kesehatan.

Foto e-KTP milik seorang warga Negara China atas nama Guohui Chen sebagai penduduk Cianjur, Jawa Barat sebelumnya beredar di media sosial.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemudian memastikan bahwa Chen tidak masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada .

Ketika ditelusuri melalui nomor Induk KTP milik Chen, data yang keluar ialah atas nama warga Negara Indonesia atas nama Bahar.

Zudan menjelaskan bahwa petugas KPU Kabupaten Cianjur salah memasukkan data Bahar menggunakan nomor induk KTP milik Chen ke dalam DPT.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.