PortalMadura.com, Jakarta – Pajak dari transaksi aset kripto di Indonesia mencatat pencapaian luar biasa sebesar Rp1,09 triliun hingga akhir 2024. Angka ini mencakup Rp510,56 miliar dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas penjualan kripto di exchanger dan Rp577,12 miliar dari Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) atas pembelian kripto. Lonjakan hampir tiga kali lipat pada 2024 dibandingkan tahun sebelumnya menunjukkan pesatnya perkembangan ekosistem kripto di Tanah Air.
CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, menjelaskan bahwa aset kripto kini menjadi sumber penghasilan utama maupun tambahan bagi masyarakat. Selain mendorong inovasi dalam investasi, trading, dan staking, industri ini juga mendukung pertumbuhan startup berbasis blockchain yang semakin memperkuat roda ekonomi digital. Menurutnya, ekosistem kripto tidak hanya berdampak positif bagi individu, tetapi juga berkontribusi signifikan terhadap pendapatan negara.
Untuk memperkuat ekosistem ini, FGD antara Bappebti, OJK, dan pelaku industri diselenggarakan pada Januari 2025. Beberapa inisiatif penting diluncurkan, seperti Buku Saku Regulasi, aplikasi e-Reporting, dan SPRINT. Langkah ini bertujuan meningkatkan keamanan dan transparansi dalam transaksi aset kripto, sekaligus membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya regulasi dan pengawasan yang jelas.
Tokocrypto optimis industri kripto memiliki potensi besar untuk terus berkembang dan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Dengan dukungan regulasi yang inklusif dan kolaborasi erat antara regulator serta pelaku usaha, Indonesia siap memimpin perkembangan aset digital di kawasan.