PortalMadura.Com – Industri kripto di Indonesia terus mengalami pertumbuhan signifikan, dengan total nilai transaksi mencapai Rp48,92 triliun pada Agustus 2024, meningkat 15,54% dibandingkan bulan sebelumnya. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melaporkan bahwa sejak Januari hingga Agustus 2024, total transaksi mencapai Rp391,01 triliun, melonjak 360,03% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Aset kripto seperti Tether USD, Bitcoin, dan Ethereum mendominasi pasar, didorong oleh meningkatnya minat masyarakat terhadap kripto sebagai alternatif investasi.
Selain nilai transaksi, jumlah investor kripto juga terus meningkat. Pada Agustus 2024, ada lebih dari 20,9 juta investor kripto di Indonesia, meningkat sekitar 400 ribu dari bulan sebelumnya. Laporan Triple-A menunjukkan bahwa 13,9% populasi Indonesia memiliki aset kripto, menempatkan negara ini di peringkat 12 dunia dalam hal kepemilikan kripto. Meski angka ini berbeda dari data Bappebti, perbedaan tersebut kemungkinan karena pendekatan pengukuran yang berbeda.
Tokocrypto, salah satu bursa kripto terbesar di Indonesia, menyatakan bahwa pertumbuhan ini didukung oleh edukasi masyarakat mengenai kripto dan blockchain. Pihak Tokocrypto optimis bahwa dengan regulasi yang tepat, ekosistem kripto di Indonesia akan terus berkembang. Selain itu, kolaborasi antara regulator dan pelaku industri diharapkan bisa mendorong inovasi dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi investor.
Bappebti telah mengambil langkah penting untuk membangun ekosistem kripto yang sehat melalui regulasi terbaru. Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2024, yang mewajibkan pendaftaran bagi entitas kripto hingga Oktober 2024, bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan di industri. Hal ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan investor terhadap pasar kripto di Indonesia dan mendorong pertumbuhan yang lebih berkelanjutan.