PortalMadura.Com, Pamekasan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menyampaikan bahwa semua tempat karaoke yang ada di daerahnya bisa ditutup apabila melanggar regulasi.
Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Ismail menegaskan, meskipun tempat karaoke yang kini beroperasi sudah melengkapi semua persyaratan administrasi, tetapi melanggar Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda), maka tempat karaoke itu bisa ditutup. Misalnya menyediakan purel atau Minuman Keras (Miras).
“Perbupnya sudah jelas, izin itu bisa dicabut apabila menjadi tempat asusila atau miras. Kalau seperti itu berarti martabat pemerintah kita diinjak-injak,” tegasnya, Kamis (20/7/2017).
Politisi Demokrat ini meminta pemerintah daerah tegas menangani persoalan tempat karaoke yang kini menjadi sorotan masyarakat. Seperti tempat karaoke Wiraraja dan Tera’ Bulan dan tempat karaoke lain yang ditengarai melanggar Perbup.
“Kami berharap pemerintah berwibawa, jangan sampai membiarkan persoalan seperti ini terus,” pungkasnya. (Marzukiy/Putri)