Ini Bentuk Dugaan Panyalahgunaan APBD Sumenep Yang Dilaporkan Pada Polisi

Avatar of PortalMadura.Com
Ini Bentuk Dugaan Panyalahgunaan APBD Sumenep Yang Dilaporkan Pada Polisi
ilustrasi

PortalMadura.Com, – Dugaan penyalahgunaan Sumenep, Madura, Jawa Timur sebesar  Rp 441.035.000.000, tahun anggaran (TA) 2012-2014 dilaporkan pada penyidik Polres Sumenep oleh Imam Syafi'ei (25), Warga Dusun Galisik, Desa Poteran, Kecamatan Talango, Sumenep.

Dugaan penyalahgunaan itu dengan cara mendepositokan dana APBD disejumlah bank, baik yang berkedudukan di Madura maupun di Surabaya. “Dana APBD yang semestinya disalurkan ke sejumlah SKPD itu, ternyata ditanam di bank dulu. Lalu, bunganya untuk apa?,” tegas Imam Syafi'ei, Senin (12/1/2015).

Meskipun dasar mendepositokan tersebut telah mengacu pada peraturan Bupati (Perbub), tetapi bunga yang akan didapat dari deposito tersebut belum jelas peruntukannya.

Dalam bukti surat tanda penerimaan laporan/pengaduan, dengan nomor pengaduan 02 tertanggal 6 Januari 2015, yang diterima langsung salah seorang petugas Bripka Yayan Ciptadi, NRP 79011037, tepat pukul 13.00 Wib, terlapornya yakni Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKA) Sumenep.

Sementara, Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKA) Sumenep, Carto, belum memberikan konfirmasi atas laporan warga pada pihak penyidik.(udin/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.