Ini Cerita Pemilik Sertifikat Hutan Mangrove

Avatar of PortalMadura.Com
Sertifikat
dok. persoalan Sertifikat

PortalMadura.Com, – Pemilik hutan mangrove di pesisir Dusun Gedongan, Desa Branta Tinggi, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Yuliyang atau bapak Rahman menceritakan kronologi kepemilikan tanah yang kini dipermasalahkan masyarakat.

Kepada masyarakat, Yuliyang menuturkan, dirinya tidak mengetahui secara pasti lokasi tanah yang dibelinya pada tahun 2001 tesebut. Sebab, pada saat ini, dirinya langsung memasrahkan sepenuhnya kepada notaris dalam mengurus kepemilikan tanah seluas 12 hektar tersebut.

“Saat itu, saya membeli melalui perantara bapak Ainur Rasyid, saya tidak tahu siapa pemiliknya. Karena saya memasrahkan sepenuhnya kepada dia dan notaris untuk mengurus semuanya,” kata dia saat temuwicara di aula DPRD Pamekasan, Senin (28/9/2015).

Pria keturunan China itu menambahkan, pada saat itu dirinya membeli tanah dengan harga Rp 5 ribu per-meter. Setelah semua proses selesai, dirinya tidak pernah melihat tanah yang dibelinya tersebut dengan alasan investasi.

“Kalau saya sudah dianggap salah dalam mendapatkan tanah itu tidak ada apa-apa, saya menerima saja dan saya ikhlaskan,” tutup dia mengakhiri pembicaraannya.

Hutan mangrove di Dusun Gedongan Desa Branta Tinggi Kecamatan Tlanakan tiba-tiba muncul sertifikat atas nama Yuliyang atau bapak Rahman.

Itu diketahui setelah hendak dilakukan penebangan beberapa waktu lalu, sehingga masyarakat tidak terima dengan kenyataan itu, lantaran lahan tersebut merupakan aset negara. Apalagi, keberadaan mangrove dapat mencegah abrasi laut. (Marzukiy/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.