Ini Daftar Kuota Haji Reguler 34 Provinsi Tahun 1444 H/ 2023 M

Avatar of PortalMadura.com
Ini Daftar Kuota Haji Reguler 34 Provinsi Tahun 1444 H/ 2023 M
Ini Daftar Kuota Haji Reguler 34 Provinsi Tahun 1444 H/ 2023 M

PortalMadura.comKementerian Agama (Kemenag) telah merilis daftar kuota jemaah untuk tahun 2023 di setiap provinsi. Para calon jemaah haji (CJH) diharapkan untuk segera melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2023/1444 Hijriah sebelum batas waktu yang ditentukan, karena jika tidak, pemerintah akan mengalokasikan kuota tersebut kepada nomor urut selanjutnya yang ada dalam daftar tunggu.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani Keputusan Menteri Agama KMA No. 189 tahun 2023 tentang tahun 1444 H/2023 M, yang menetapkan jumlah Indonesia tahun 1444 H sebanyak 221.000. Dalam kuota tersebut, terdapat 203.320 dan 17.680 kuota haji khusus.

Menurut Menag Yaqut, KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M akan menjadi pedoman bagi seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia.

Kuota haji reguler terdiri dari 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta 1.572 kuota petugas haji daerah. Kuota Petugas Haji Daerah ditetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang.

“Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk Muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota,” jelas Menag.

Apabila masih ada sisa kuota jemaah haji reguler, kuota prioritas lansia, kuota petugas pembimbing ibadah haji dari KBIHU, dan kuota Petugas Haji Daerah setelah penutupan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), maka sisa kuota tersebut akan digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya.

Jika masih terdapat sisa kuota haji provinsi pada akhir masa pelunasan BPIH, sisa kuota haji provinsi dapat diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi.

Sementara itu, kuota haji khusus terdiri dari 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus. Apabila masih ada sisa kuota jemaah haji khusus dan petugas haji khusus setelah penutupan pelunasan, maka kuota tersebut akan digunakan untuk jemaah haji khusus berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang siap.

Cek Daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1444 H/ 2023 M Di Halaman Selanjutnya:

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.