Ini Peraturan Presiden Tentang Vaksin Corona di Indonesia

Avatar of PortalMadura.com
Peraturan Vaksin Covid Presiden Nomor 99 Tahun 2020
Peraturan Vaksin Covid Presiden Nomor 99 Tahun 2020

PortalMadura.com – Pada hari Senin, 5 Oktober 2020 lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan terkait dengan pelaksanaan vaksinasi. Peraturan tersebut tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 yang akan mengatur tentang pengadaan vaksin Corona dan pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan untuk tujuan penanggulangan penyebaran virus Corona.

Pada Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tersebut memiliki tebal 13 halaman yang di dalamnya tertulis 22 pasal yang mengatur empat cakupan kegiatan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi.

Di dalam Perpres tersebut akan mengatur meliputi dari pengadaan dan pelaksanaan, dukungan dan fasilitas dari Kementerian atau lembaga serta pemerintah daerah. Pada proses pengadaan vaksin pemerintah yang menunjuk Kementerian Kesehatan untuk menetapkan jenis dan jumlah vaksin virus Corona yang akan digunakan dalam proses pelaksanaan vaksinasi.

Pemerintah menyatakan bahwa proses pengadaan vaksin dan kegiatan vaksinasi akan dilaksanakan dalam selang waktu selama tiga tahun terhitung dari 2020 hingga 2022. Waktu pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dapat diperpanjang berdasarkan saran dan usulan dari Komite Penanganan Covid-19 dan juga dari Pemulihan Ekonomi Nasional.

Mengenai Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020

Peraturan Vaksin Covid Presiden Nomor 99 Tahun 2020
Peraturan Vaksin Covid Presiden Nomor 99 Tahun 2020

  1. Latar Belakang

Latar belakang dan pertimbangan tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 dibentuknya Perpres Nomor 99 tahun 2020 yaitu dinyatakannya oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) penyebaran virus Corona sebagai global pandemic dan pemerintah Indonesia telah menetapkan pandemi Corona yang merupakan bencana non alam sebagai bencana nasional. Latar belakang selanjutnya yaitu perlunya peraturan untuk percepatan dan kepastian pengadaan vaksin.

  1. Dasar Hukum

Dasar hukum dari Perpres Nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi yaitu ada pada pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945  dan UU Nomor 2 tahun 2020 mengenai penetapan peraturan pemerintah yang menggantikan UU Nomor 1 tahun 2020.

  1. Isi dari Peraturan Presiden Tentang Vaksin dan Vaksinasi

Terdiri dari 13 pasal yang mengatur proses pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi yang telah terangkum dibawah ini:

  1. Mengatur Proses Pengadaan Vaksin

Pada tahapan proses pengadaan vaksin meliputi kegiatan penyediaan vaksin serta peralatan penduduk dan logistik yang dibutuhkan. Dalam proses ini terkait dengan pendistribusian vaksin yang telah tersedia ke titik serah yang akan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Pada tahap ini Kementerian Kesehatan akan menunjuk BUMN yaitu PT Bio Farma yang akan melibatkan dua anak perusahaannya yaitu PT Kimia Farma Tbk dan PT Indonesia Farma Tbk dalam proses pengadaan vaksin tersebut.

Dalam Perpres tersebut PT Bio Farma dapat melakukan kerja sama dengan badan usaha atau lembaga dalam negeri atau luar negeri serta menentukan ketentuan kerjasama pelaksanaan pengadaan vaksin. Kementerian Kesehatan juga memiliki izin untuk bekerjasama dengan lembaga atau badan internasional untuk pengadaan vaksin virus Corona, kerjasama tersebut dapat dilaksanakan setelah melakukan kerjasama penelitian, produksi, dan atau penyediaan vaksin.

  1. Mengatur Pendanaan Vaksin

Dana yang digunakan pada pengadaan vaksin berasal dari APBN dan dapat juga menggunakan dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta sesuai dengan undang-undang negara. Dalam ketentuan Perpres, pemerintah daerah juga dapat menggunakan APBD untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi di daerah masing-masing.

  1. Mengatur Proses Vaksinasi

Dalam kegiatan vaksinasi akan dikendalikan oleh Kementerian Kesehatan, yang bertugas menetapkan kriteria dan prioritas penerima, wilayah penerima, dan jadwal vaksinasi serta menentukan stAndar pelayanan vaksinasi. Dalam menetapkan hal tersebut Kementerian Kesehatan harus mempertimbangkan usulan dari Komite Penanggungan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Dalam pelaksanaan vaksinasi Kementerian Kesehatan juga dapat bekerjasama dengan Kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, BUMN atau badan usaha swasta, organisasi profesi dan kemasyarakatan.

Itulah mengenai Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 selengkapnya yang mengatur tentang pelaksanaan vaksinasi di Indonesia. Apakah Anda selalu mengikuti perkembangan informasi seputar vaksin virus Corona? Dengan mengunduh aplikasi Halodoc akan membantu Anda menemukan informasi mengenai perkembangan vaksin virus Corona, selain itu juga dalam aplikasi Halodoc Anda akan menemukan banyak informasi seputar kesehatan yang bermanfaat untuk menambah pengetahuan Anda seputar dunia kesehatan.

Selain itu, melalui aplikasi halodoc Anda dapat melakukan konsultasi tanpa harus pergi ke luar rumah, tidak hanya itu Anda dapat langsung memesan resep obat melalui layanan Beli Obat di aplikasi Halodoc tanpa perlu pergi ke apotek. Jadi, jangan lupa untuk mengunduh aplikasi Halodoc ya!

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.