Ini Sabu-Sabu Dari Malaysia Yang Akan Dijual di Bangkalan

Avatar of PortalMadura.Com

PortalMadura.Com, – Tiga tersangka bandar diringkus jajaran Sat Narkoba Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur ketika menunggu pembeli di akses Jembatan Surabaya-Madura ().

Ketiga tersangka yang mendapatkan barang haram dari Malaysia itu, yakni Matsali (50), warga Desa Lembung Kokop (Diduga Bandar), Muzammil (36) Warga Desa Tanah Merah Daja, Kecamatan Tanah Merah,dan Rofik (35) warga Desa Petra Kecamatan Tanah Merah.

“Pengakuan tersangka Matsali, sabu-sabu itu didapat dari Malaysia,” kata Wakapolres Bangkalan, Kompol Yanuar Herlambang, Minggu (21/12/2014).

Rencananya, narkotika jenis sabu seberat 10 gram itu hendak dijual pada seseorang. “Selain sabu, juga ditemukan uang 83 juta rupiah, tiga sajam dan perlengkapan nyabu,” terangnya.

Terungkapnya pelaku berawal dari kecurigaan polisi saat melihat sebuah mobil Nisan March warna hitam dengan nomor polisi (nopol) M 754 HA sedang berhenti di pinggir jalan.

“Setelah digeledah, ada tiga orang laki-laki dalam mobil itu beserta tas warna hitam yang didalamnya berisi semua barang bukti. Rencananya akan melakukan transaksi,” katanya.

Tiga tersangka yang saat ini dalam proses pemeriksaan intensif pihak penyidik Polres Bangkalan, bakal dijerat undang-undang narkotika.(atc/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.