Inilah Fatwa Ulama Pakistan Izinkan Pernikahan Transgender

Avatar of PortalMadura.Com
Inilah Fatwa Ulama Pakistan Izinkan Pernikahan Transgender
ilustrasi

PortalMadura.Com – Sekitar 50 ulama mengeluarkan Fatwa yang menyatakan bahwa kaum transgender diperbolehkan melangsungkan sesuai ajaran Islam. Fatwa tersebut dikeluarkan oleh lembaga Tanzeem Ittehad-i-Ummat atau MUI.

Dalam fatwa disebutkan, seorang transgender yang memiliki tanda-tanda nyata sebagai pria diizinkan menikah dengan seorang perempuan atau transgender lainnya dengan tanda-tanda nyata sebagai seorang perempuan. Laki-laki tulen juga diizinkan menikah dengan transgender perempuan.

Namun, fatwa tersebut menegaskan bahwa seorang transgender dengan tanda-tanda nyata mengandung dua jenis kelamin yakni laki-laki dan perempuan, tidak diizinkan untuk menikah.

Fatwa tersebut juga menekankan kaum transgender tidak bisa dicabut dari garis warisan keluarga dan orangtua yang melakukannya akan mengundang murka Allah SWT.

Para ulama menyerukan agar pemerintah mengadili orangtua yang melakukan hal tersebut. Fatwa juga menyatakan dosa bagi mereka yang menghina, mempermalukan, atau menggoda kaum transgender, termasuk menolak menguburkan mereka sesuai hukum Islam.

Fatwa yang dikeluarkan para ulama tersebut meski tidak mengikat secara hukum, sangat melegakan bagi kaum transgender Pakistan. Mereka sering mendapat berbagai serangan. Pernikahan sejenis dalam berbagai bentuk dapat berujung hukuman penjara seumur hidup dan “gender ketiga” masih tidak diakui sebagai jenis kelamin dalam KTP.

Aktivis transgender tentu saja menyambut baik fatwa tersebut. Mereka menyerukan agar pemerintah membuat fatwa yang diterbitkan pada Minggu 28 Juni 2016 itu mengikat secara hukum.

“Ini adalah pertama kalinya dalam sejarah, ulama Muslim menyuarakan dukungan mereka untuk hak-hak kaum transgender. Tetapi, kita harus lebih jauh lagi berjuang bagi kaum transgender dan negara harus menerbitkan undang-undang tentang hal itu,” ujar aktivis bernama Qamar Naseem. (okezone.com/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.