Inilah Rekapitulasi Pendapatan dan Belanja Daerah dalam Rancangan Perubahan APBD Sumenep (Bagian I)

Avatar of PortalMadura.Com
Inilah Rekapitulasi Pendapatan dan Belanja Daerah dalam Rancangan Perubahan APBD Sumenep (Bagian I)

PortalMadura.Com, – Rekapitulasi hasil pembahasan sisi Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah dalam Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2014 yang dilakukan pihak Komisi-Komisi di DPRD Sumenep beberapa waktu lalu, terdapat banyak perubahan, baik dari pendapatan maupun belanja daerah.

Misalnya, pihak Komisi A DPRD Sumenep menyimpulkan, bahwa ; Total Pendapatan Daerah pada Mitra Kerja Komisi A, dalam Draf Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp. 3.265.15.600 (3 Milyar 265 Juta 15 Ribu 600 Rupiah), setelah hasil pembahasan komisi A berubah sebesar Rp. 2.865.15.600. (2 Milyar 865 Juta 15 Ribu 600 Rupiah) atau berkurang sebesar Rp. 400.000.000 (400 Juta Rupiah).

Sedangkan keseluruhan jumlah Belanja Daerah pada Mitra Kerja Komisi A, dalam Draf Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014 dianggarkan sebesar Rp. 274.756.530.441 (274 Milyar 756 Juta 530 Ribu 441 Rupiah). Setelah pembahasan komisi A berubah sebesar Rp. 284.201.560.383 (284 Milyar 201 Juta 560 Ribu 383 Rupiah),  atau bertambah sebesar Rp. 9.445.29.942 (9 Milyar 445 Juta 29 Ribu 942 Rupiah).

Adapun total Bantuan Keuangan pada mitra kerja komisi A dalam Draf Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014 sebelum pembahasan Komisi A sebesar Rp. 65.424.471.994 (65 Milyar 424 Juta 471 Ribu 994 Rupiah), setelah pembahasan komisi A berubah sebesar Rp. 73.173.138.844 (73 Milyar 173 Juta 138 Ribu 844 Rupiah) atau bertambah sebesar Rp. 7.748.666.850 (7 Milyar 748 Juta 666 Ribu 850 Rupiah).

Pihak Komisi A juga merekomendasikan beberapa hal pada bupati Sumenep. Yakni, untuk Kecamatan agar dimasukkan ke Tim TAPD, karena komisi A menilai bahwa seluruh mitra kerja Komisi A harus terlibat di Tim TAPD, salah satu Satker yang tidak masuk di tim TAPD adalah Kecamatan. “Komisi A meminta kepada Bupati Sumenep agar memasukkan dua perwakilan kecamatan dari 27 kecamatan yaitu perwakilan Kecamatan Daratan dan Kecamatan Kepulauan sebagai tim TAPD,” terang Ketua Komisi A DPRD Sumenep, Abrori Mannan.

Selain itu, pihaknya berharap agar sisa anggaran untuk Pipek tahun 2014 yang belum terealisasi hendaknya segera direalisasikan, karena mengingat bulan Agustus Tahun 2014 sebagian anggota DPRD Kabupaten Sumenep telah memasuki akhir masa jabatannya. Sehingga nama-nama lembaga ataupun lainnya yang telah diusulkan oleh masing-masing anggota DPRD diharapkan tetap terakomodir dan dapat terealisasi sesuai daftar usulan masing-masing anggota DPRD.

Belajar dari pengalaman, pihaknya juga menyarankan agar ada komunikasi lebih awal sebelum melakukan pembahasan. “Komunikasi pra pembahasan itu perlu, agar pembahasan dapat berjalan dengan tertib dan lancar,” tandasnya.

Sementara, pihak Komisi B DPRD Sumenep mencatat, total seluruh anggaran pendapatan pada mitra kerja Komisi B mengalami perubahan, dari target pendapatan sebelum Perubahan APBD yang semula sebesar Rp. 1. 574. 975. 348. 230 (1 triliun 574 milyar 975 juta 348 ribu 230 rupiah), berkurang sebesar Rp. 57. 662. 973. 326 (57 milyar 662 juta 973 ribu 326 rupiah), sehingga setelah pembahasan Perubahan APBD menjadi sebesar Rp. 1. 517. 312. 374. 904 (1 triliun  517 milyar  312 juta 374 ribu 904 rupiah).

Sedangkan pada sisi anggaran belanja pada Instansi mitra kerja Komisi B dari plafon belanja sebelum Perubahan APBD yang semula sebesar Rp. 136. 693. 359. 045 (136 milyar 693 juta 359 ribu 045 rupiah), pada draf perubahan APBD sebesar Rp. 181. 805. 722. 580 (181 milyar 805 juta 722 ribu 580 rupiah), setelah dilakukan pembahasan di Komisi mengalami pengurangan sebesar Rp. 16. 818. 746) 16 milyar 818 juta 746 ribu  rupiah),  sehingga menjadi sebesar Rp. 164. 986. 976. 590 (164 milyar 986 juta 976 ribu 580 rupiah).

Anggaran tersebut terdiri dari : Belanja Tidak Langsung

Pada plafon belanja tidak langsung sebelum Perubahan APBD yang semula sebesar Rp. 56. 641. 934. 370 (56 milyar 641 juta 934 ribu 370 rupiah), pada draf perubahan APBD sebesar Rp. 67. 061. 917. 322 (67 milyar 061 juta 917 ribu 322 rupiah), setelah pembahasan menjadi sebesar Rp. 66. 976. 917.322 (66 milyar 976 juta 917 ribu 322 rupiah), atau terjadi pengurangan sebesar Rp. 85.000.000 (85 juta  rupiah).

Belanja Langsung

Pada plafon belanja langsung sebelum Perubahan APBD yang semula sebesar Rp. 80. 051. 424. 675 (80 milyar 051 juta 424 ribu 675 rupiah), pada draf perubahan APBD sebesar Rp. 114. 743. 805.258 (114 milyar 743 juta 805 ribu 258 rupiah), setelah dilakukan pembahasan mengalami pengurangan sebesar Rp. 16. 733. 746 (16 milyar 733 juta 746 ribu rupiah), sehingga menjadi sebesar Rp. 98. 010. 059.258 (98 milyar 010 juta 059 ribu 258 rupiah).

Ketua Komisi B DPRD Sumenep, Bambang Prayogi berharap, agar didalam Perubahan Anggaran masing-masing SKPD dikerjakan dengan scedule yang tepat dengan keterbatasan waktu yang ada.

Selain itu, penentuan target Pendapatan Asli Daerah harus ada kompetisi, parameter yang jelas, dan prosentase motivasi dalam pencapaiannya, sehingga struktur dan komposisi kemampuan APBD menjadi lebih baik. “Kepada masing-masing Satker penghasil PAD untuk mengukur potensi-potensi daerah, sehingga dapat meningkatkan PAD, jangan hanya selalu memperbesar belanja,” tandas Bambang.

Pihaknya juga kembali mengingatkan untuk segera meninjau ulang keberadaan dari Direktur Utama PT WUS, Sitrul. Karena sampai detik ini tidak ada koordinasi yang baik antara PT WUS dengan Legislatif khususnya Komisi B. Hal ini dibuktikan dengan tidak pernah mengindahkan, memperhatikan dan menghargai serta menghadiri undangan Komisi B dalam pembahasan APBD. “Apakah itu memang watak dan karakter dari seorang Direktur utama PT WUS ? hal ini merupakan pelecehan kepada Institusi DPRD,” pungkas politisi PDI Perjuangan ini.(hms/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.