Inilah Syarat Pembuatan Akta Kelahiran

Avatar of PortalMadura.Com
Inilah Syarat Pembuatan Akta Kelahiran
dok. Kantor Kependukcapil Pamekasan

PortalMadura.Com, – Sedikitnya ada enam persyaratan bagi masyarakat Pamekasan, Madura, Jawa Timur, yang ingin membuat akta kelahiran putra-putrinya.

Lima syarat itu adalah dua orang saksi, mengisi form EF202, fotokopi kartu keluarga (KK), akta nikah, ijazah dan surat keterangan kelahiran.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pamekasan, Herman Kusnadi mengatakan, dua saksi itu adalah orang yang mengetahui peristiwa kelahiran, sementara form EF202 itu sudah disediakan oleh desa masing masing. Sehingga, tidak usah mengisi di Dispendukcapil.

“Akta nikah itu tentunya bagi yang sudah menikah, kalau ijazah itu kalau yang membuat akta kelahiran itu sudah punya ijazah, tapi kalau belum punya ijazah tidak usah,” bebernya, Minggu (12/4/2015).

Herman mengaku, masyarakat masih benyak yang tidak tahu persyaratan pembuatan akta kelahiran itu, termasuk kehadiran dua orang saksi yang saat ini masih menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat.

“Saksi itu sekarang masih menjadi masalah di masyarakat. Tapi yang jelas, saksi itu mutlak harus ada, sebagaimana kebijakan yang dikeluarkan pemerintah,” pungkasnya. (Marzukiy/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.