Istri Minta Cerai Mendominasi, Perselingkuhan ASN Ikut Mewarnai

Avatar of PortalMadura.com
Istri Minta Cerai Mendominasi, Perselingkuhan ASN Ikut Mewarnai
Ilustrasi (twitter)

PortalMadura.Com, Cerai gugat atau istri meminta cerai sangat mendominasi angka perceraian di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Awal tahun 2020 ini, Pengadilan Agama (PA) Sumenep, masih menangani sisa perkara yang masuk tahun 2019.

Pada tahun 2019, cerai gugat mencapai 998 kasus dari 2.148 perkara yang diterima Pengadilan Agama (PA) Sumenep ditambah sisa kasus 2018 sebanyak 135 kasus.

Angka yang mendekati seribu kasus tersebut tidak sebanding dengan cerai talak atau perkara yang diajukan suami. Jumlahnya hanya 55 kasus pada tahun 2019.

juga ada,” kata Panetra Muda, Pengadilan Agama Sumenep, Rahayu Ningrum, pada wartawan awal pekan ini.

Pada tahun 2018, cerai talak ASN mencapai 48 perkara. Tahun 2019, bertambah hingga mencapai 82 dan gugat cerai sebanyak 33 perkara.

Diakui, kasus yang masuk ke PA Sumenep bukan hanya perceraian, perkara lain seperti harta gono gini, pengesahan nikah, wali nasab yang menolak menikahkan, dan jenis perkara lainnya juga ada.

Ia menyampaikan, angka perceraian mengalami peningkatan sekitar 20 persen pada tahun 2019 bila dibanding satu tahun sebelumnya.

Faktornya, ada yang karena nikah dini, pertengkaran hingga berbuah pahit pada perceraian.

Terjadinya nikah dini, diprediksi karena adanya sebagian pasal yang diubah pada UU Nomor 1 Tahun 1974. Umur nikah 17 tahun menjadi 19 tahun pada UU Nomor 16 Tahun 2019.(*)

Video Konflik Penggunaan Alat Tangkap Ikan Antar Nelayan Sumenep

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.