Jadi Pesakitan KPK, Ini Peran Bupati Pamekasan Dalam Dugaan Kasus Suap Dana Desa

Avatar of PortalMadura.Com
Jadi Pesakitan KPK, Ini Peran Bupati Pamekasan Dalam Dugaan Kasus Suap Dana Desa
dok. Bupati Pamekasan, Achmad Syafii

PortalMadura.Com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (), Laode Muhammad Syarif, mengungkap peran Bupati , Ahmad Syafii, dalam kasus dugaan suap dana desa.

Menurut Laode, Achmad Syafii berperan sebagai pihak yang memberi dan menganjurkan suap ke Kejari.

“Bahkan bupati dengan Inspektur Pemkab Pamekasan mengatakan bahwa ini harus diamankan supaya jangan ada ribut-ribut pemanfaatan dana desa,” kata Laode dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dilansir kumparan.com, Rabu (2/8/2017).

KPK menyimpulkan adanya kerja sama antara Instruktur Pemkab Pamekasan, Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dasok, Agus Mulyadi, dan Kejari Pamekasan, Rudy Indra Prasetya.

Kasus ini berawal dari adanya laporan dari lembaga swadaya masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa untuk perbaikan jalan. “Nah karena ada ketidakwajaran di situ, lalu dilaporkan LSM kepada kejaksaan,” ujar Laode.

Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh dua jaksa Kejari. Namun proses penyelidikan dihentikan di tengah jalan oleh Rudy. KPK menemukan indikasi suap kepada Kejari terkait pemberhentian kasus ini.

“Mungkin kepala desa ketakutan sehingga dia berusaha untuk menghentikan proses penyelidikan dengan menyampaikan laporan ke beberapa pihak, salah satunya inspektur, lalu disampaikan ke Kejari,” kata Laode.

Kejari memastikan laporan tersebut dapat diberhentikan jika ada setoran sebesar Rp 250 juta. Sutjipto dan Agus kemudian melapor ke bupati.

“Proses setopnya melibatkan banyak pihak, termasuk bupati. Bupati pun sebenarnya ikut mengetahui,” ujar Laode. Bahkan bupati menginstruksikan agar kasus ini diamankan melalui pemberian suap.

“Ketika ingin dinegosiasi agar kurang dari Rp 250 juta, ternyata ini dianggap sebagai harga yang enggak bisa lagi turun,” kata Laode.

KPK pun masih mendalami sumber uang suap tersebut. Pasalnya, jumlahnya jauh lebih besar dari total anggaran proyek dari dana desa.

“Masih didalami karena kalau hanya dari anggaran itu sendiri cuma Rp 100 juta. Kasus ini sangat menarik karena ternyata anggran kecil pun bisa menimbulkan kerugian lebih besar,” kata Laode.

Ahmad Syafii dicokok KPK dalam Operasi Tangkap Tangan di Pendopo Kabupaten Pamekasan pukul 11.30 WIB. Ia diduga sebagai pemberi atau pemberi anjuran suap ke Kejari.

Ia pun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah pasal UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) atau (2) KUHP. (kumparan.com)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.