PortalMadura.Com, Sampang – Sebuah warung kopi yang diubah fungsi menjadi lokasi ‘mesum’ dihancurkan oleh petugas gabungan Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Warung itu berlokasi di Dusun Sumber Otok, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Sampang. Warung semi permanen itu milik Junaidi alias Sanidi (50) warga setempat.
“Alhamdulillah, pembongkaran bangunan berjalan dengan lancar dan tertib,” kata Kabid Penegakan Perda dan Penertiban Umum, Satpol PP Sampang, Chairijah, Kamis (4/10/2018).
Dikatakan, pemilik warung telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2015. Sebelum dilakukan pembongkaran sudah diberi peringatan, namun tidak diindahkan.
Saat melakukan penertiban, pihaknya melibatkan petugas gabungan Polri dan TNI.(Rafi/Nurul)