Jadi Warga Rutan, Taufadi Mundur dari Kontestasi Pilkada Pamekasan

Avatar of PortalMadura.com
Jadi Warga Rutan, Taufadi Mundur dari Kontestasi Pilkada Pamekasan
Taufadi Kenakan kopiah hitam (Foto: Istimewa)

PortalMadura. Com, – Bakal calon wakil bupati (bacawabup) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, secara kesatria mengucapkan mundur dari kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2018 setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati), Jawa Timur.

Taufadi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana participating interest (PI) hasil ekspolrasi Migas di Kabupaten Sumenep yang dikelola PT Wira Usaha Sumekar (WUS) BUMD milik Pemkab Sumenep.

“Sebelumnya saya mohon maaf yang tiada batasnya, atas semua kesalahan dan khilaf selama saya bersama “Ajunan” semuanya,” demikian pernyataan Taufadi melalui media sosial (medsos) WhatsApps yang disampaikan oleh tim relawan Tretan Taufadi, Rabu (6/12/2017).

Dalam rilis tersebut Taufadi menyampaikan bahwa dirinya tidak merasakan apa yang dituduhkan oleh jaksa.

“Saat ini saya ditetapkan sebagai tersangka Kasus Korupsi PT. WUS Sumenep yang saya sendiri tidak memahami terhadap apa yang dituduhkan terhadap saya dan sekarang saya menjadi Warga Rutan Kelas 1 Surabaya (Medaeng). Dalam hal ini saya dan keluarga menerima secara ikhlas terhadap diri saya dan keluarga. Mohon dukungan Do'a, Semoga inilah jalan yg terbaik dari Allah SWT,” tambah dia.

“Melalui WA ini, saya menyatakan “mundur dari Kontestasi 2018 yang akan datang”. Oleh karenanya saya dan keluarga sekali lagi mohon maaf atas keterlambatan pemberitahuan ini karena saat saya ditetapkan tersangka, Saya dipanggil sebagai saksi dan langsung dijadikan tersangka yang sampai sekarang saya tidak pernah mengetahuinya,” katanya.

“Termasuk saat saya menjabat Kepala Devisi Keuangan dan Adm PT. Wus selama 1 thn. (2012-2013) saya tidak pernah diberitahu oleh Direksi jikalau ada dana-dana yang disangkakan terhadap saya. Demikian harap Maklum,” tutup Taufadi mengakhiri rilis tersebut.

Dalam kasus dugaan korupsi PT. WUS Kejati sebelumnya telah menahan Direktur Utama, Sitrul Arysih Musae. Dia ditutuh menggelapkan dana PI sebesar Rp 3,9 miliar, sementara Taufadi yang berencana maju sebagai cabup pada pilkada Pamekasan tahun 2018 dituduh melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 500 juta. (Marzukiy/Nanik)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.