PortalMadura.Com, Sampang – Ketua Komisi I DPRD Sampang, Moh Hoda'i meminta kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan pemerintah daerah setempat tidak gampang memberikan ijin cuti tambahan kepada pegawai negeri sipil (PNS) pasca lebaran Idul Fitri 1437/2016.
“Jangan sampai pelayanan publik terganggu usai lebaran, layanan yang semestinya lancar namun terhenti karena libur, harus kembali kesedia kala,” katanya, Selasa (28/6/2016).
Ia juga meminta kepada masing-masing kepala SKPD untuk memantau langsung kondisi absensi pegawai. Bagi SKPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, harus diberi penugasan langsung agar pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu.
“Sebagai abdi negara, pejabat dan juga PNS harus masuk kerja tepat waktu, agar bisa dijadikan tauladan oleh masyarakat. Karena gaji yang diterima oleh pejabat dan PNS adalah uang rakyat,” ujarnya.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sampang, Slamet Terbang mengaku sudah sejak tanggal 20 Juni melakukan memonitoring.
“Bagi PNS yang tidak masuk kerja hari pertama merupakan pelanggaran berdasakan PP nomor 53 tahun 2010, kami berencana menurunkan 153 personel gabungan untu gelar sidak indisipliner PNS,” terangnya.(lora/har)