PortalMadura.Com, Bangkalan– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangkalan, Madura, Jawa Timur melakukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) kepada terpidana Ahmad Fauzi (35), Kepala Desa Perreng, Kecamatan Burneh, Bangkalan.
Penangkapan terhadap terpidana penganiaan itu dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bangkalan atas permintaan JPU, saat yang bersangkutan mengendarai mobil dan melintas di traffic light simpang tiga Junok, Bangkalan, sekitar pukul 13.00 WIB, Jum'at (12/1/2018).
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Jenny Al Jauza menjelaskan, penangkapan tersebut atas permintaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangkalan. Terpidana penganiayaan akan menjalani sisa hukuman setelah adanya putusan Kasasi.
“Jadi, polisi hanya membantu tugas Kejaksaan,” katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bangkalan menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa Ahmad Fauzi dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan seseorang cacat permanen. Namun, Ahmad Fauzi menyatakan banding hingga Kasasi dan hasilnya menguatkan putusan PN Bangkalan.
Vonis PN Bangkalan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu 4 tahun penjara. Terpidana lain, yakni Sahrin. Majelis hakim PN Bangkalan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan dengan masa percobaan 10 bulan. Selain itu, H.Muhtar divonis 5 bulan penjara. Ketiganya, dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan.
Sedangkan putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut tertuang dalam petikan putusan nomor 1232 K/Pid/2017, tanggal 20 November 2017 atas nama Ahmad Fauzi.
“Atas dasar itu, kami melakukan eksekusi kepada terpidana penganiayaan,” imbuh Kasi Pidsus Kejari Bangkalan, Hendra Purwanto Arifin.
Baca: Diringkus Polisi, Berakhir Sudah Pelarian Kades Perreng Bangkalan
Sementara itu, ibunda Ahmad Fauzi, Tiami mengaku ada yang mengganjal atas penangkapan anaknya, karen tidak adanya surat pemberitahuan terlebih dahulu jika putranya akan kembali di tahan.
“Kalau memang anak saya ini salah dan MA sudah ingkrah, anak saya siap kok untuk menjalani hukuman. Anak saya tidak pernah lari dari hukum,” katanya.(Hamid/Nanik)