Jatuh Tempo Pembayaran PBB-P2 Diperpanjang

Avatar of PortalMadura.com
Jatuh Tempo Pembayaran PBB-P2 Diperpanjang
BPPKAD Sumenep

PortalMadura.Com, – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memperpanjang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2019.

Melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep, para Camat se-Kabupaten Sumenep diingatkan untuk menyampaikan kepada para Wajib Pajak (WP).

“Jatuh tempo pembayaran PBB-P2 diperpanjang sampai 27 Desember 2019,” terang Kepala , Rudy Yuyianto, Senin (28/10/2019).

Para Camat se-Kabupaten Sumenep telah diingatkan melalui surat tertanggal 25 Oktober 2019. “Penundaan jatuh tempo ini dalam rangka optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.

Pihaknya memohon para Camat dan unsur lainnya agar ikut serta menyampaikan kepada warga selaku wajib pajak. “Bila belum melunasi kewajibannya hingga jatuh tempo tersebut, maka akan dikenakan denda dua persen setiap bulannya,” tegasnya.

Pengenaan denda tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah. “Jadi, kami mohon kerjasamanya. Ini untuk PAD dan kesejahteraan warga Sumenep,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.