Jemaah Tidak Segera Diberangkatkan, Ini Sanksi Bagi Biro Umrah

Avatar of PortalMadura.Com
Kenapa Ka'bah Ada di Mekkah
dok. Ist. Ka'bah

PortalMadura.Com, – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan memperketat aturan pemberangkatan umrah untuk memastikan terpenuhinya hak calon jemaah. Kebijakan akan ini akan tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA).

Direktur Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Arfi Hatim menjelaskan, dalam aturan tersebut calon jemaah harus berangkat selambat-lambatnya tiga bulan setelah melunasi dana.

“Kalau biro tidak memberangkatkan akan ada konsekuensi, baik teguran atau ,” jelas Arfi, dilansir Anadolu Agency di Jakarta, Senin (19/2/2018).

Menurut Arfi, langkah ini diambil Kemenag untuk menghindari terjadinya penelantaran calon jemaah seperti dilakukan nakal seperti First Travel.

“Sekarang ini calon jemaah bayar sekarang, tapi berangkatnya bisa tahun depan,” ujar Arfi.

Selain itu, Arfi menyampaikan kebijakan ini dilakukan agar uang setoran awal calon jemaah tidak dipakai untuk kegiatan yang tidak ada urusan dengan umrah.

“Rencananya aturan ini akan kita tetapkan bulan ini atau awal bulan depan,” tukas Arfi, menambahkan pihaknya akan melakukan sosialisasi peraturan baru ini pada asosiasi umrah.

Arfi juga menyampaikan aturan ini akan terkoneksi dengan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SIPATUH).

Melalui sistem online ini, Kemenag akan memonitor proses layanan ibadah umrah, sejak pemberangkatan, layanan transportasi, akomodasi, konsumsi yang diberikan, sampai jemaah umrah kembali ke Tanah Air.(AA)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.