PortalMadura.Com, Sampang – Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemmas) Sampang, Madura, Jawa Timur tidak mempunyai kewenangan atas perbaikan jembatan di Dusun Karang, Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, yang di rusak warga.
Kabid Ekonomi Rakyat Bapemmas Sampang, Wasaton menjelaskan, jembatan yang didanai dari Progaram Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2007 itu sudah diserahterimakan kepada Musyawarah Desa Serah Terima (MDST).
“Kami tidak mempunyai kewajiban untuk melakukan perbaikan,” tegasnya.
Jembatan yang menghubungkan Dusun Besongai dengan Dusun Karang, Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, di robohkan warga setelah terjadi perselisihan antara kubu KH Malik dengan kubu Khusairi, Kamis (19/2).(dedet/htn)