PortalMadura.Com – Jepang meminta Interpol untuk mengeluarkan pemberitahuan buron terhadap istri Carlos Ghosn, mantan Direktur Nissan Motor Co., dalam upaya membawanya kembali ke persidangan atas tuduhan kejahatan keuangan.
Ghosn melanggar ketentuan jaminan dan melarikan diri dari Jepang. Dia tiba di Lebanon Senin lalu dan dilarang bepergian ke luar negeri.
Menurut kantor berita Kyodo, awal pekan ini, jaksa penuntut Jepang telah memperoleh surat perintah penangkapan untuk istri Ghosn, Carole, 53, atas tuduhan sumpah palsu sehubungan dengan dugaan penyalahgunaan dana perusahaan yang dilakukan suaminya.
Carole saat ini juga berada di Lebanon bersama suaminya.
Pada November 2018, Ghosn ditangkap di Jepang karena korupsi ketika dia menjabat sebagai direktur produsen mobil Jepang Nissan.
Permintaan Jepang kepada Interpol diperkirakan tidak akan memiliki pengaruh yang kuat terhadap Ghosn dan istrinya karena negara itu tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Lebanon.
Pada Kamis, Menteri Kehakiman Lebanon mengatakan negaranya telah menerima surat perintah penangkapan untuk Ghosn dari Interpol.
Sementara itu, Ghosn pada Rabu mengklaim bahwa dia mengalami tekanan selama interogasi di Jepang.
Meskipun berkewarganegaraan Brasil, Ghosn merupakan keturunan Lebanon yang lahir di Prancis.
Pada kemunculan perdananya setelah tiba di Beirut, Ghosn mengatakan dia tidak berada di atas hukum dan lolos dari penganiayaan politik.(*)