PortalMadura.Com, Jakarta – Presiden Joko Widodo mempersilahkan mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terjun ke politik setelah dinyatakan bebas dari penjara pada hari Kamis 24 Januari 2019.
“Ini kan pak Ahok sudah menjalani proses hukum. Pak Ahok juga sudah menjalani hukuman. dan Kamis ini sudah bebas. ya terserah pak Ahok,” kata Jokowi, panggilan akrab Presiden. dilaporkan Anadolu Agency, Kamis (24/1/2019).
Jokowi mengaku belum berencana dengan bertemu dengan mantan wakilnya saat dirinya menjabat gubernur Jakarta itu.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok, akan bebas setelah mendekam selama 2 Tahun di Rumah Tahanan Mako Brimob.
Ahok divonis bersalah atas tuduhan penistaan agama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2017 lalu setelah melakukan pidato kontroversialnya di Kepulauan Seribu, Jakarta. (AA)